Mahasiswa Jurusan Ilmu Sejarah ini terbayang-bayang harus keluar dari kampus pendidikan itu.
Hal tersebut jika mengacu pada peraturan akademik 2025 yang ditetapkan pada 1 Oktober 2025 lalu. Dalam Bab XV Pelanggaran dan Sanksi Akademik, pasal 50 huruf f disebutkan mahasiswa mendapatkan sanksi dinyatakan mengundurkan diri jika menjalani hukuman penjara.
Poin itu berbeda jika dibanding peraturan akademik 2023 yang ditetapkan 30 Maret 2023. Sanksi dinyatakan lebih jelas karena dianggap mengundurkan diri jika menjalani hukuman pidana penjara lebih dari dua tahun.
Arie sendiri dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman dan dijatuhi hukuman penjara 5 bulan 3 hari.
Perwakilan Tim Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil), Muhammad Rakha Ramadhan berharap UNY tidak serta-merta menerapkan sanksi tersebut.
Dalam poin peraturan akademik perlu dilihat bagian "jika menjalani hukum pidana".
Sementara Arie kini sudah bebas dan tidak sedang menjalani hukuman pidana.
"UNY juga perlu melihat konteks kasus Arie sebagai peradilan politik, bukan pidana biasa," katanya dihubungi, Jumat (6/3).
Rakha menyebut, UNY diharapkan bisa mendudukan Arie bukan sebagai terpidana, tetapi sebagai orang yang bersolidaritas terhadap ketidakadilan.
Harapannya ada pemenuhan hak atas pendidikan Arie untuk bisa kembali berkuliah.
Walau demikian, dia memahami bahwa UNY yang memiliki mekanisme internal. Advokat yang tergabung dalam Bara Adil ini menghormati proses tersebut.
Dengan catatan UNY dapat turut berpihak pada Arie.
"Kami masih menunggu hasil mekanisme internal UNY yang diharapkan bisa berkeadilan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Humas dan Protokol UNY, Basikin menjelaskan, memang jika mengacu peraturan akademik sanksi berlaku otomatis.
Hanya saja saat ini keputusan masih harus menunggu proses dari unit konsultasi dan bantuan hukum (UKBH) UNY.
"Tim UKBH UNY yang nanti akan memberikan rekomendasi ke rektor sebagai bahan pertimbangan pengambilan langkah selanjutnya," katanya. (del)
Editor : Bahana.