SLEMAN - Pengadilan Negeri (PN) Sleman mencatat ada sebanyak 1.483 perkara perceraian yang teregister sejak 2015 hingga 2025.
Faktor ekonomi masih menjadi persoalan utama, permohonan cerai ini hanya berasal dari pasangan suami-istri (pasutri) nonmuslim.
Sementara untuk pasutri muslim berada di Pengadilan Agama (PA).
Dengan 140 perkara dikabulkan baik seluruhnya maupun sebagian. Jumlah perkara juga relatif tinggi pada 2020 dan 2022, masing-masing sebanyak 153 perkara.
Sementara itu, angka terendah dalam periode tersebut tercatat pada 2024 dengan 111 perkara.
Dari total 1.483 perkara sepanjang 2015–2025, sebanyak 1.239 perkara dikabulkan baik seluruhnya maupun sebagian.
Baca Juga: Satu Panti Pijat Kedapatan Kamar Terkunci Berisi Pria dan Terapis Perempuan, Satpol PP Bantul Operasi ke Tiga Lokasi
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman Novita Krisnaeni menjelaskan, telah ada penguatan keutuhan keluarga yang dilakukan lewat Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
Program Puspaga ini melayani konseling gratis bagi pasangan yang tengah menghadapi konflik.
Layanan tersebut dirancang untuk membantu penyelesaian masalah sejak dini sebelum berkembang menjadi perkara perceraian Sleman di pengadilan. (del/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita