SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memiliki Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2025. Hal ini dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta menghormati kekhusyukan ibadah selama Ramadan.
Kepala Satpol PP Sleman Indra Darmawan menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut penyelenggaraan usaha hiburan, spa, game net, rumah makan, restoran, hotel, dan pusat perbelanjaan diatur waktu operasionalnya. Diwajibkan untuk tutup satu hari sebelum hari pertama bulan Ramadan sampai hari ketiga bulan Ramadan. Selain itu, tutup mulai tiga hari sebelum, sampai hari ketiga Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah. Editor : Sevtia Eka Novarita