Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lakukan Pembakaran Tenda Polda DIY, Perdana Arie Dituntut Satu Tahun Penjara, PH Nilai Tuntutan Masih Terlalu Berat

Delima Purnamasari • Selasa, 10 Februari 2026 | 20:00 WIB

 

PROSES HUKUM: Persidangan Perdana Arie dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Sleman Selasa (10/2).
PROSES HUKUM: Persidangan Perdana Arie dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Sleman Selasa (10/2).

SLEMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Prasetyo menilai Perdana Arie Putra Veriasa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana. Oleh karena itu, dia pun menuntutnya dengan satu tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat 1 UU No. 1 tentang KUHP. Tuntutan ini jauh lebih rendah dibanding hukuman maksimal dengan pidana sembilan tahun.

Bambang menjelaskan, terdakwa datang ke Mapolda DIY pada Jumat (29/8/2025) saat aksi demonstrasi. Saat berada di dekat tenda bertuliskan POLISI, terdakwa melakukan pembakaran menggunakan cat semprot dan korek api. Akibat tindakan ini tenda terbakar dan rusak. Pembakaran ini dilakukan agar aksi menjadi lebih rusuh.

"Akibat perbuatan terdakwa tenda milik Polda DIY serta satu mobil dinas mengalami kebakaran dan tidak bisa dipakai lagi," kata Bambang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman Selasa (10/2).

Tuntutan ini diambil dengan pertimbangan memberatkan, yakni terdakwa yang perbuatannya yang merugikan Polda DIJ. Sementara pertimbangan yang meringankan karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, terdakwa terus terang selama proses persidangan, belum pernah dihukum, dan masih muda. Sehingga diharapkan bisa berubah lebih baik.

Penggunaan pasal ini berbeda dibandingkan dakwaan awal yang menjerat terdakwa, yakni Pasal 187 ke-1 KUHP atau 406 Ayat 1 KUHP. Dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara. Perubahan ini merupakan bentuk penerapan asas lex favor reo atau perundang-undangan yang menguntungkan bagi pelaku. Utamanya dalam masa transisi KUHP baru.

Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa, Muhammad Raka Ramadhan menjelaskan, atas tuntutan ini akan diajukan pembelaan oleh penasihat hukum maupun Arie sendiri pada pekan depan. Dia menilai, perlu ada pertimbangan konteks situasi nasional yang mendorong adanya demonstrasi. Dia juga akan membantah unsur bahaya umum yang timbul karena mobil dinas tidak terbakar karena tenda. Namun, karena aksi dari demonstran lain.

"Arie tidak menunggu dihakimi, tapi sedang memperjuangkan keadilannya sendiri sebagai tahanan politik," katanya.

Harapannya pembelaan ini bisa jadi pertimbangan putusan agar majelis hakim bisa memberikan pemaafan sesuai KUHP baru atau hukuman percobaan. Tuntutan satu tahun dinilai terlalu berat. Apalagi terdakwa juga sudah menjalani penahanan sekitar empat bulan sejak ditangkap. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#penasihat hukum #pidana #Perdana Arie Putra Veriasa #POLDA DIY #Tuntutan #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #Pengadilan Negeri Sleman