SLEMAN - Pengadilan Negeri (PN) Sleman melakukan evaluasi atas eksekusi bangunan Andhini Sakti di Jalan Magelang, Sendangadi, Mlati yang sempat batal pada Januari lalu. Namun sampai saat ini, jadwal untuk eksekusi masih belum pasti.
Juru Bicara PN Sleman Jayadi Husain menjelaskan, saat ini, tengah dilakukan proses penjadwalan ulang. Utamanya evaluasi terkait koordinasi dengan pihak kepolisian. Meski demikian, dia belum bisa menyebut waktu pasti eksekusi kedua ini akan dilakukan.
Dia mengungkapkan, eksekusi bangunan ini didasarkan pada akta risalah lelang. Secara hukum disamakan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Eksekusi pengosongan juga sudah berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman.
"Eksekusi dilakukan karena bangunan tidak bisa dikuasai meski setelah pembelian lelang," ungkapnya saat dikonfirmasi Rabu (4/2).
Walau demikian, memang tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan perlawanan atas proses eksekusi ini. Perlawanan yang dilakukan nantinya akan menjadi pertimbangan dari ketua pengadilan.
Sebelumnya, eksekusi yang sempat tertunda terjadi karana kondisi tidak memungkinkan. Lantaran adanya massa yang membuat situasi keamanan tidak terkendali. Sehingga, perlu diambil sikap bahwa petugas pengadilan ditarik mundur. "Pada prinsipnya eksekusi itu perlu bantuan petugas keamanan," sebutnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi Leo C menyebut, bangunan Andhini Sakti ini dulunya dilelang karena pemiliknya tidak bisa membayar utang ke bank. Permohonan eksekusi sendiri sudah diajukan sejak 2023. "Klien saya Danny Suprayogi adalah pemenang lelang yang mengikuti proses sesuai aturan. Semua biaya dan nilai lelang juga sudah bayar kurang lebih Rp 12 miliar," bebernya. (del/eno)