Tabrak Pelaku Jambret dari Belakang, Polresta Sleman Sebut Jadi Dasar Penetapan Tersangka Hogi Minaya

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Senin, 26 Januari 2026 | 21:50 WIB

JUMPA PERS: Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo saat memberikan keterangan berbagai penindakan Senin (22/12).
JUMPA PERS: Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo saat memberikan keterangan berbagai penindakan Senin (22/12).


SLEMAN - Kasus Hogi Minaya telah dilakukan penyelesaian lewat restorative justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Sleman, Senin (26/1). Meski demikian, Polresta Sleman justru baru membeberkan kronologi lengkap dari peristiwa penjambretan dan laka lantas di Jalan Laksda Adisucipto pada Sabtu (26/4/2025) lalu.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menjelaskan, penetapan tersangka pria asal Bumi Sembada tersebut didasarkan pada keterangan ahli. Usai selesai melihat bukti rekaman CCTV yang ada. Ahli tersebut menilai bahwa Hogi melakukan pembelaan yang tidak berimbang.

Editor : Sevtia Eka Novarita
restorative justice (RJ) Hogi Minaya tabrak Kejaksaan Negeri Sleman keterangan ahli Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo penetapan tersangka