SLEMAN - Polresta Sleman berupaya mengedepankan pendekatan restorative justice (JR) saat menangani kasus Hogi Minaya.
Itu dilakukan dengan memberikan ruang mediasi bagi keluarga tersangka dua jambret yang tewas dan Hogi. Pendekatan dilakukan penyidik dengan menjembatani komunikasi melalui penasihat hukum (PH) kedua jambret maupun PH Hogi.
“Kesepakatan damai tak berhasil dicapai," terang Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo di Mapolresta Sleman, Sabtu (24/1/2026).
Lantaran tidak ada titik temu, proses hukum dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Edy menegaskan, penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman telah menangani kasus itu sesuai prosedur.
Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti (BB), termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, dan ahli dari UGM. Dilanjutkan ada gelar perkara, dan pemberkasan perkara.
Selanjutnya, berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa peneliti dari Kejari Sleman. Penyidik Polresta Sleman telah menyerahkan tersangka dan berikut BB kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sleman untuk dilakukan tahap penuntutan.
"Dalam penangan kasus ini Polresta Sleman tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," tambahnya.
Edy menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari, Arsita, istri tersangka Hogi sedang naik motor di Jembatan Janti. Kemudian, dijambret dua orang yang mengendarai motor. Saat dijambret, kebetulan suaminya sedang menyetir mobil di sisi kanan sang istri.
Melihat tas istrinya dijambret, pengemudi mobil mengejar pelaku jambret. Beberapa kali terjadi senggolan dan terakhir motor yang dinaiki dua orang jambret tertabrak. Terpental usai menabrak trotoar dan tembok.
Seketika kedua pelaku jambret meninggal di tempat. Kejadiannya berlangsung di Jalan Laksda Adisutjipto pada 26 April 2025. "Ada dua kasus dalam satu kejadian ini," terang Kapolresta.
Kasus pertama adalah penjambretan yang telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Dikarenakan kedua tersangka tudah meninggal sehingga perkaranya dinyatakan gugur demi hukum.
Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sedangkan kasus kedua berupa kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Hogi. (del/kus/laz)
Editor : Herpri Kartun