SLEMAN - Peristiwa saat mengantar jajan pasar pada Sabtu (26/4/2025) di Jalan Laksda Adisucipto sekitar pukul 06.15 itu, tidak akan dilupakan oleh Arsita Minaya. Saat itu dia yang mengendarai motor berencana mengantarkan pesanan ke sebuah hotel.
Usai mengambil jajanan di Pasar Patuk, sang suami (Hogi Minaya) yang mengendarai mobil, juga melakukan hal serupa dengan mengambil jajanan di Pasar Berbah.
Keduanya tak sengaja bertemu di sekitar Jembatan Janti dan berkendara beriringan. "Lalu tas saya dijambret. Jambretnya di sebelah kiri saya. Mobil suami di sebelah kanan," terangnya lewat sambungan telepon, Jumat (23/1/2026).
Meski hampir satu tahun, dia ingat betul bahwa sang suami suami refleks memepetkan kendaraannya pada sang penjambret. Terlebih melihat istrinya histeris dan berteriak.
Upaya mepet dengan mobil itu diharapkan agar penjambret berhenti. Naasnya justru si pengendara yang berkecepatan tinggi itu hilang kendali dan menabrak tembok. Terpental hingga meninggal dunia. "Jadi sama penjambretnya tas saya di-cutter untuk mutusin talinya," tambahnya.
Pada hari itu pula dia bersama sang suami menjalani pemeriksaan. Ditemukan pula bekas lecet setang di pintu sebelah kiri mobil suaminya. Sekitar dua sampai tiga bulan setelahnya, sang suami ditetapkan jadi tersangka. Dia sempat protes dengan penetapan itu.
Namun polisi beralasan bahwa ini hanya prosedural semata. Dia tak ingin berpikir aneh-aneh. "Tapi pas di kejaksaan dibilang kalau suami harus ditahan. Saya sempat terbawa emosi kemarin. Saya lihat sendiri suami enggak ngapa-ngapain," ucapnya.
Baginya, penetapan tersangka hingga upaya penahanan saat pelimpahan perkara di kejaksaan tidak adil. Penjambret itu mati karena menabrak tembok. Tidak serta-merta dibunuh suaminya dengan sengaja.
Usai memohon pada kejaksaan, akhirnya suaminya tidak ditahan. Namun mesti menggunakan gelang dengan GPS sejak Rabu (21/1/2026). Gelang GPS ini bisa bunyi. Jadi areanya diatur dari kejaksaan. Khusus untuk di Sleman, Bantul, dan Kota Jogja menyesuaikan mobilitas suami.
"Pelimpahan Rabu, kata kejaksaan proses sidang sekitar 14 hari setelah pelimpahan. Kami harap ada keadilan saat sidang nanti," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo menjelaskan, untuk kasus ini memang baru masuk tahap dua. Kejaksaan masih menyiapkan kelengkapan dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses sidang. "Dijerat Pasal 310 ayat 4 KUHP lama. Nanti disesuaikan dengan KUHP baru 474 ayat 3," katanya. (del/laz)
Editor : Herpri Kartun