Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sebut Korban Bawa Sajam dan Diduga Akan Lakukan Klithih, Tujuh Terdakwa Pengeroyokan di Mlati Mohon Keringanan Hukuman

Delima Purnamasari • Rabu, 21 Januari 2026 | 20:20 WIB
PROSES HUKUM: Sidang pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Pengadilan Negeri Sleman Rabu (21/1).
PROSES HUKUM: Sidang pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Pengadilan Negeri Sleman Rabu (21/1).

SLEMAN - Sidang perkara penganiayaan yang mengakibatkan Muhammad Tristan Pamungkas, 17, meninggal dan Rahman Saka Al Bukhori, 15, mengalami luka-luka dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sleman Rabu (21/1). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan dari tujuh terdakwa sekaligus penasihat hukum. Terdakwa terdiri dari Sukamto, Surya Tri Saputra, Muhammad Syaifulloh, Devanda Kevin Herdiana, Yasin Prasetyo Utomo, Andreas Kevin Anggit Nuriawan, dan Lintang Sulistiyo. Peristiwa pengeroyokan sendiri terjadi pada 9 Juni 2025 pukul 02.00 di Jalan Monjali Gang Code I, Gemawang, Sinduadi, Mlati

Mereka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, masing-masing terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Klithih #pukulan #korban #Muhammad Tristan Pamungkas #hukuman #sidang perkara #Penganiayaan #Mlati #senjata tajam #Rahman Saka Al Bukhori #terdakwa #Sinduadi #Pengadilan Negeri Sleman