SLEMAN - Pengadilan Negeri (PN) Sleman berencana untuk melakukan eksekusi bangunan Andhini Sakti di Jalan Magelang, Sendangadi, Mlati pada Rabu (21/1/2026).
Meski demikian, kegiatan tidak berjalan lancar lantaran ada penghadangan yang dilakukan.
Berdasarkan pantauan Radar Jogja di lokasi, pintu masuk bangunan dibatasi dengan pagar bambu.
Di bagian depannya bahkan tertulis spanduk protes, "Tanah dan bangunan masih dalam proses perlawanan di PN Sleman dengan nomor perkara 40/Pdt.Bth/2025/PNSmn yang dilakukan oleh Kantor Hukum Depa-Ri. Kami mohon keadilan. Tanah dan bangunan ini dalam penguasaan keluarga Eri Teriawan. Siapapun yang masuk tanpa izin keluarga Eri Teriawan risiko ditanggung sendiri dan berurusan dengan hukum."
Saat proses ekskusi sempat terjadi cekcok antara petugas PN Sleman dengan orang-orang yang berada di dalam bangunan.
Panitera PN Sleman Heri Haryanto menjelaskan, memang awalnya menjadwalkan eksekusi hari ini.
Namun, akhirnya diputuskan untuk ditunda.
Dia memastikan akan melakukan eksekusi kembali meski belum bisa dipastikan untuk jadwalnya.
Ke depan akan dilakukan persiapan sedini mungkin untuk antisipasi penghadangan serupa.
"Keamanan penting. Tidak mungkin pengadilan bisa melakukan tanpa pengamanan untuk melaksanakan eksekusi," katanya ditemui di lokasi.
Dia menyebut hadangan adalah hal biasa.
Namun, penting agar ada unsur kepolisian untuk melakukan kegiatan pengamanan semacam ini.
Nantinya akan dilakukan koordinasi kembali agar eksekusi berhasil dijalankan.
"Tapi kami tanyakan pada keamanan tidak siap membackup, ya kami akan mundur. Tidak tau alasannya kenapa enggak diturunkan," katanya.
Dia menyebut, sebenarnya bisa dilakukan eksekusi sukarela jika ada pemahaman bersama kedua belah pihak.
Misalnya dengan sepakat bahwa tanah dibeli kembali.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari keluarga Eri Teriawan, Martin iskandar menjelaskan, pemasangan pagar bambu hingga upaya menghadang ini adalah upaya bertahan.
Tidak ada maksud untuk melawan. Bahkan, pihaknya sudah menawarkan untuk pengembalian dana sesuai dengan harga lelang, tetapi justru ditolak.
"Klien kami menyebut sampai titik darah penghabisan akan dipertahankan karena ini tanah leluhurnya," katanya.
Dia menyebutkan prosedur lelang hingga balik nama bangunan Andhini Sakti selama ini juga menyalahi aturan.
Putusan juga belum inkrah karena pihaknya masih melakukan perlawanan terhadap permohonan eksekusi.
"Katanya akan dijadwalkan lagi. Dari PN Sleman mengundang lagi untuk musyawarah. Kami siap," katanya.
Kuasa Hukum yang memohon eksekusi, Leo C yang turut hadir di lokasi menjelaskan, bangunan Andhini Sakti ini dulunya dilelang karena pemiliknya tidak bisa membayar utang ke bank atau disebut dengan lelang hak tanggungan.
Batalnya eksekusi kali ini menunjukkan bukti bahwa hukum tengah dilecehkan.
Negara gagal memastikan warganya untuk mendapat kepastian hukum.
Namun, kegagalan eksekusi dia sebut sudah diprediksi sejak awal.
"Permohonan eksekusi sudah kami ajukan sejak 2023. Kami menduga kami ini dipingpong dan dipermainkan," katanya.
Dia menyebut telah melakukan berbagai upaya hukum, termasuk telah mengantongi keputusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah.
Ke depan dia akan terus mendesak PN Sleman untuk melakukan eksekusi.
Leo menegaskan, kliennya Danny Suprayogi adalah pemenang lelang yang mengikuti proses sesuai aturan.
Semua biaya dan nilai lelang juga sudah bayar kurang lebih Rp 12 miliar.
Berikut dengan sertifikat yang sudah balik nama atas nama kliennya.
"Lelang yang sesuai prosedur tidak bisa dibatalkan. Kalau mau membayarkan biaya lelang lagi itu statemen yang mengada-ada," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo membantah anggotanya tidak melakukan pengamanan.
Anggotanya berada di lokasi termasuk area sekitarnya. Hanya saja tidak menggunakan seragam untuk mencegah adanya benturan.
"Saya sudah minta agar ada pendekatan dulu, tapi langsung turun pengennya. Nanti pasti akhirnya akan dibenturkan dengan kepolisian," katanya. (del)
Editor : Meitika Candra Lantiva