SLEMAN - Sidang terdakwa pembakaran tenda Polda DIY, Perdana Arie Putra Veriasa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman Selasa (20/1). Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Ada dua orang yang dihadirkan, yakni Dani Egison dan Muhammad Ghozi. Keduanya merupakan mahasiswa UNY.
Dalam sidang ini Ghozi menyampaikan bahwa saat datang berboncengan motor dengan terdakwa, aksi demonstrasi pada 29 Agustus di Polda sudah ricuh. Banyak suara provokasi untuk menjebol pagar. Berdasarkan pengalamannya mengikuti berbagai aksi bersama, terdakwa memang kerap membawa cat semprot. Biasanya digunakan untuk menulis kalimat protes di spanduk.