Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mimbar Demokrasi Tolak Pilkada melalui DPRD di FH UGM, Potensi Adanya Mekanisme 'Arisan' di Parpol

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 15 Januari 2026 | 20:56 WIB

 

Mimbar demokrasi tolak pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD digelar di Fakultas Hukum UGM, Kamis (15/1/2026).
Mimbar demokrasi tolak pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD digelar di Fakultas Hukum UGM, Kamis (15/1/2026).

SLEMAN - Mimbar demokrasi tolak pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (15/1/2026).

Mekanisme 'arisan' untuk memilih kepala daerah dalam lingkup partai politik (parpol) dinilai berpotensi tinggi terjadi.

Beberapa tokoh aktivis dan dosen dari berbagai kampus yang hadir, antara lain, Guru Besar Hukum Tata Negara FH UGM Zainal Arifin Mochtar, Ketua Departemen Hukum Tata Negara FH UGM Andy Omara, pakar hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti, dosen FH UGM Yance Arizona dan lainnya.

Mereka bergantian melakukan orasi. Puluhan mahasiswa juga berkumpul unutk mengikuti jalannya acara tersebut.

Masih mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Prof Uceng, sapaan akrabnya, duduk di depan peserta mimbar demokrasi dengan tajuk Tolak Pilkada Melalui DPRD tersebut.

Ia yang pagi harinya dikukuhkan dan resmi bergelar profesor itu menjadi pembuka orasi pertama dikalangan para aktivis senior.

"Ini ada semacam logika melompat bahwa kepala daerah keluar duit banyak di pemilu kok pilkadanya yang (dinilai) berengsek. Kan enggak.

Harus kita ingat, kepala daerahnya yang bersengsek karena ia mau ngasih duit," ujar Uceng dalam orasinya.

Menurutnya, pilkada langsung yang dinilai buruk hanya karena calon mengeluarkan uang banyak adalah pemikiran yang keliru.

Bukan sistem pilkadanya yang diganti, tapi malah kualitas kontesannya, tata kelola kepemiluan, pengawasan dana kampanye termasuk soal penyelenggaraan kampanye pemilihan.

Baca Juga: Los Lantai Dua Pasar Terban Kurang Layak, Penjahit Terpaksa Papras Meja Beton

"Pengeluaran besar untuk nyogok itu artinya dia yang tolol, dia yang bodoh. Kenapa dipakek untuk nyogok, kan itu barang haram.

Itu tidak berarti karena dia nyogok keluar banyak berarti pilkadanya yang jelek. Itu kan perilaku konstestan yang buruk," ucapnya.

Logika absurd itu, lanjutnya, harus ditata ulang. Pilkada melalui DPRD memang tidak menyalahi undang-undang dasar (UUD), namun berbahaya dalam konteks derajat sistem demokrasi.

Ia mengutip hasil riset dari Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Rimawan Pradiptyo tahun 2014, menjelaskan pilkada bukan langsung atau melalui DPRD sama bahayanya dengan pilkada langsung.

"Kontrol publik hilang, tidak ada relasi antara pemilih dengan yanng dipilih, putus itu relasinya. Itu diputus oleh parpol. Parpol lah yang akan menentukan," tandasnya.

Pilkada melalui DPRD berpotensi calon kandidat kepala daerah bisa 'membeli' partai politiknya. Otomatis parpol kehilangan panggilan moral untuk bisa melakukan pengawasan dengan baik. Bahkan, sistem tersebut seperti 'arisan' bagi parpol yang terlibat.

"Anda bisa bayangkan selama lima tahun itu akan menjadi seperti main-mainan saja. Siapa yang menjadi kepala daerah seperti arisan di antara mereka. Hari ini siapa yang narik arisannya, besok siapa yang membayar iurannya," ucapnya.

Sistem presidensil, lanjutnya, pola pemilihan kepala daerah dan legislatif harus melalui pemilihan langsung. Bahkan, lebih dari 60 persen negara dengan sistem presidensil menggunakan pola itu.

Nyaris tidak ada logika yang memadahi untuk mengatakan pilkada melalui DPRRD lebih baik dari pemilu langsung. Bahkan, Uceng menantang agar wacana tersebut didiskusikan di publik.

"Kalau DPR dan pemerintah sudah punya isi kepala. Kalau gitu buka kesempatan untuk perdebatan dan naikkan yang namanya meaningfull participation," tegasnya.

Ia juga menjelaskan ada suatu penelitian yang menyatakan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia yakni 70-80 persen menghendaki pemilihan langsung.

Menurutnya aneh jika terdapat parpol yang mendukung rencana kebijakan tersebut dan perlu dipertanyakan parpol itu mewakili rakyat yang mana. Maka, ia menginginkan pemerintah menggelar diskusi publik terkai hal itu.

Baca Juga: Buntut TPST Piyungan Tak Lagi Terima Sampah, Depo-Depo di Kota Jogja Terdampak

"Yang saya khawatirkan adalah meaningfull-nya dibunuh, tiba-tiba undang-undangnya didorong secepat mungkin. Setelah jadi kita kemudian diminta ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila melakukan protes," jelasnya.

Dosen FH UGM Yance Arizona dalam orasinya mengatakan pilkada melalui DPRD dinilai sebagai mensrea atau niat jahat yang terang-terangan dipertontonkan kepada publik.

Tujuannya, untuk melakukan kontrol semua kekuasaan pemerintah di tangan delapan partai yang diketahui menyetujui rencana tersebut.

"Kalau sekarang di DPR ada delapan partai, jadi nanti akan ditentukan seluruh kepala daerah, bupati, wali kota, gubernur, oleh delapan orang itu.

Arisan delapan orang itulah yang akan menentukan siapa nanti akan jadi kepala daerah," tandasnya.

Ia juga tidak menampik penyelanggaraan pemilu yang saat ini berjalan masih ada banyak catatan. Namun, menurutnya, langkah untuk mengganti sistem menjadi pemilihan melalui DPRD bukan salah satu solusi.

"Jadi langkah yang perlu dilakukan justru memperbaiki, bukan menggantinya. Memperbaiki berbagai macam bolong, sistem yang ada pada saat hari ini untuk menjadi lebih baik," tegasnya. (oso/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#Universitas Gadjah Mada (UGM) #UGM #universitas gadjah mada #Sleman #Andy Omara #Ketua Departemen Hukum Tata Negara #FH UGM Zainal Arifin Mochtar #Jentera Bivitri Susanti #Andalas Feri Amsari #Tolak Pilkada Melalui DPRD #DPRD #Guru Besar Hukum Tata Negara #fakultas hukum #mimbar demokrasi #Yance Arizona #fakultas hukum ugm