SLEMAN - Rumah perlindungan pekerja perempuan (RP3) jadi fasilitas di tempat kerja untuk menangani kekerasan berbasis gender. Di Kabupaten Sleman baru ada 11 perusahaan yang memiliki sarana ini. Di antaranya PT Mataram Tunggal Garment, RSUD Sleman, PT Saliman Riyanto Raharjo, hingga RSU Queen Latifa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman Anik Widaryanti menjelaskan, setiap tahun telah dilakukan advokasi RP3 ini diperusahaan. Dasar pelaksanaan RP3 ini adalah Peraturan Menteri PPPA RI No 1 tahun 2023 serta Keputusan Menaker RI No 88 tahun 2023. Meski demikian, dia menyebut tidak semua harus membentuk RP3 ini.
"RP3 ini sejalan dengan komitmen nasional dan internasional dalam menjaga hak-hak perempuan di dunia," katanya.
Dia berharap langkah ini bisa diikuti oleh perusahaan lainnya. Untuk nantinya dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih ramah perempuan dan berperspektif kesetaraan gender. (del)