SLEMAN – Gunung Gedang di Margoluwih, , yang dikepras hingga gundul memicu sorotan publik, meski aktivitas tersebut disebut telah mengantongi izin dan sesuai dengan rencana tata ruang untuk pengembangan perumahan.
Berdasarkan pantauan Radar Jogja di lokasi, Gunung Gedang ini sudah hampir rata dengan tanah.
Terlihat bekas-bekas pengerukan, tetapi tidak lagi ada aktivitas alat berat maupun truk. Hanya tersisa satu dua pohon dan rerumputan liar.
Bahkan, jika melihat di Google Maps wilayah sekitarnya turut diberi titik lokasi dengan nama-nama protes. Misalnya, alam akan murka dan wisata perusak alam.
Untuk aktivitas tersebut, perusahaan telah mengurus izin penjualan tanah (IUP OP) melalui PemdaDIY.
Menurutnya, perencanaan tata ruang untuk dua lokasi itu telah melalui konsultasi publik dan sosialisasi melalui berbagai media.
Rin mengonfirmasi bahwa dari sisi tata ruang dan pertanahan, seluruh tahapan yang menjadi kewenangan para pengembang telah terpenuhi.
“Dari sisi pemanfaatan ruang, semuanya legal. Sesuai dengan tata ruang yang berlaku," bebernya. (del/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita