Tindakan pembakaran mahasiswa UNY ini pada tenda Polda DIY disebut telah teridentifikasi melalui rekaman video amatir maupun keterangan saksi.
Disebut dua alat bukti yang ada cukup jadi bekal untuk memulai penyelidikan dan penyidikan. Ketika proses sudah sampai persidangan berarti tahapan dari penyidik sudah sempurna.
"Jadi dia diambil kurang lebih dua minggu setelah kejadian. Itu dipelajari dan diidentifikasi," terangnya dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (30/12).
Baginya, Perdana Arie ini berbeda dengan seratusan demonstran lain yang sempat ditahan.
Tidak ada cukup bukti sehingga satu jam kemudian mereka sudah dikembalikan pada orang tuanya.
Atas kejadian demonstrasi ini, Anggoro turut mengaku diperiksa oleh lebih dari sepuluh pemeriksa internal maupun eksteral.
Baik itu dari Komnas HAM, Kompolnas, maupun LPSK. Semua detail kejadian sudah disampaikan dan dia jawab jujur.
Menurutnya, selama aksi demonstrasi berlangsung Polda DIY sudah menghindari tindak represif. Upaya yang dilakukan hanya bertahan.
Ini sesuai arahan dari Gubernur yang menyebut massa aksi adalah tamu kehormatan dari masyarakat Jogja.
"Kalau represif, yang terjadi di kota lain bisa merembet. Media sudah banyak mengajak membakar, menjarah, dan merusak," katanya.
Anggoro mengaku tidak mengerahkan pasukan. Agar kerusuhan tidak melebar ke luar Ring Road. Dia yakin bahwa masyarakat Jogja adalah sosok yang terdidik dan berbudaya.
Baginya, para pendemo ini juga korban lantaran terprovokasi dari media. Serta terpengaruh obat terlarang maupun minuman keras.
Dia membiarkan agar gedung dibakar karena yakin dalam satu bulan bisa dipulihkan kembali.
"Kami tidak membatasi unjuk rasa karena akhirnya sampai pagi. Kami juga tidak pakai peralatan represif," katanya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan, perkara Perdana Arie masih dalam proses persidangan. Dalam sidang selanjutnya, majelis hakim telah meminta untuk menghadirkan saksi.
"Untuk restorative justice kami belum menerima surat dari jaksa penuntut umum secara resmi dan akan kami koordinasikan," katanya.
Idham menyebut, untuk penggunakan mekanisme restorative justice telah diatur syarat materilnya. Mulai dari kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, tidak berdampak pada kepentingan umum, hingga ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.
Sementara pasal pokok yang dikenakan dalam perkara ini adalah 187 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. (del)
Editor : Bahana.