Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penetapan Tersangka Tambahan Kasus Dana Hibah Pariwisata Terbuka Lebar, soal Raibnya Nama Harda Kiswaya dan Penyebutan Raudi Akmal

Agung Dwi Prakoso • Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:04 WIB
Photo
Photo

JOGJA - Dalam sidang perdana dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 yang menyeret mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP), nama Raudi Akmal (RA) disebutkan setidaknya 88 kali oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, hingga kini anak kandung SP dan Kustini Sri Purnomo itu masih belum jelas apakah mempunyai peran krusial dalam kasus itu atau tidak.

"Untuk pertanyaan yang tadi (peran RA setara dengan SP) saat ini belum bisa dijawab secara gamblang dulu. Nanti ditunggu, pasti kami mengambil langkah-langkah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Bambang Yunianto saat ditemui di Kompleks Kepatihan Jogja dalam agenda pertemuan dengan gubernur DIY, Jumat (19/20/2025).

Saat ditanya kemungkinan RA ikut menjadi tersangka, pihaknya hanya menyampaikan bahwa proses hukum masih terus berjalan.

Sidang pertama baru digelar Kamis (18/12/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jogja dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.

 "Selanjutnya mungkin ada eksepsi dari pihak terdakwa. Nanti setelah itu kami tunggu putusan selanya seperti apa," bebernya.

Mengingat adanya Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang disangkakan dan menunjukkan ada pihak lain yang turut serta dalam korupsi ini, kemungkinan penetapan tersangka tambahan sangat terbuka lebar. Pihaknya segera memproses sesuai ketentuan yang ada.

 "Prinsipnya kita sudah melakukan penyidikan (kepada RA). Kami belum menetapkan untuk yang 55-nya siapa," tandasnya.

Menurutnya, RA telah dipanggil sebagai saksi sebanyak satu kali. Dalam pemanggilan itu, RA datang langsung. Kemungkinan untuk dipanggil kembali, lanjutnya, masih menunggu proses yang sedang berjalan dan laporan dari penyidik.

 "Pastinya prosesnya berjalan. Nanti tinggal menunggu laporan penyidik, kapan waktu yang tepat untuk memanggil RA. Nanti kami akan rilis, pasti terbuka," jelas Bambang.

Ia berkomitmen untuk secepatnya melanjutkan proses hukum kasus tersebut dan berjanji melakukan secara profesional sesuai aturan.

Objektivitas akan dikedepankan dan apabila ada fakta baru akan segera ditindak lanjuti.

"Sampai saat ini alhamdulillah, tidak ada intervensi dari mana pun dan dari siapa pun. Hanya kami berproses ini butuh waktu saja. Kami lebih hati-hati dalam pengertian profesional," tandasnya.

Ia juga menanggapai pernyataan kuasa hukum SP yang mengatakan tidak ada upaya memperkaya diri dalam kasus ini. Menurutnya, benar dan tidaknya akan dibuktikan dalam materi persidangan.

"Ini kan baru pembacaan dakwaan. Nanti masih ada eksepsi, putusan sela. Nanti untuk hal-hal seperti itu nggih monggo, kami tunggu pembuktian di persidangan," imbuhnya.

Dalam sidang perdana SP, nama Bupati Sleman Harda Kiswaya tidak ditemukan dalam dakwaan. Padahal, saat itu ia menjadi ketua tim pelaksana dana hibah.

Saat ditanyakan hal itu, Bambang hanya mengatakan tidak mau berandai-andai karena hanya berdasarkan fakta yang diperoleh.

 "Dalam penyidikannya kami objektif apa adanya. Kalau memang fakta itu ada pasti siapa pun akan kami sampaikan. Tapi kalau memang tidak ada faktanya, perbuatannya, ya nanti kami akan objektif menyikapinya," ucapnya.

Terpisah, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengatakan akan mengadukan ke Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin Cq Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI di Jakarta terkait raibnya nama Harda Kiswaya (HK) dalam surat dakwaan JPU.

Hilangnya nama HK menjadi hal yang janggal dan patut dipertanyakan.

"Posisi Harda Kiswaya (HK) saat itu sekretaris daerah Kabupaten Sleman dan ketua Tim Pelaksanaan Penyaluran Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2020 sebesar Rp 68 miliar lebih.

Posisi yang sangat strategis," jelasnya.

Menurutnya, diperlukan pemeriksaan secara internal terkait raibnya nama HK dalam surat dakwaan JPU pada kasus dugaan korupsi dana pariwisata Kabupaten Sleman 2020.

Selain akan mengadukan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin melalaui Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, JCW juga akan mengadukan perihal raibnya nama Harda Kiswaya dalam surat dakwaan JPU ke Komisi Kejaksaan RI.

"Jika perlu ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena sedang ramai pemberitaan terkait OTT KPK terhadap oknum jaksa di Banten dan Kalimantan Selatan. Surat aduan ini akan kami sampaikan melalui kantor pos dalam waktu yang tidak lama," tegasnya. (oso/laz)

Editor : Herpri Kartun
#Kajari Sleman #korupsi sleman #Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) #Kustini Sri Purnomo #Sleman #Kasus Dana Hibah Pariwisata #pengadilan tindak pidana korupsi #Kepatihan Jogjakarta #kejari #bambang yunianto #gubernur diy #sri purnomo #Korupsi #Harda Kiswaya