Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Namanya Disebut dalam Korupsi Hibah Pariwisata, Nyoman Rai Savitri Sudah Ajukan Pensiun Dini sejak November Lalu

Delima Purnamasari • Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:02 WIB
Eks Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman Nyoman Rai Savitri
Eks Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman Nyoman Rai Savitri

SLEMAN - Nyoman Rai Savitri jadi sosok yang ikut disebut dalam dakwaan perkara korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman. Eks kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman ini jadi saksi penting. Lantaran menerima perintah agar program dana hibah tidak disosialisasikan ke desa wisata. Perintah itu disampaikan oleh putra terdakwa Sri Purnomo (SP), yakni Raudi Akmal. 

Perempuan yang namanya disebut 27 kali dalam dakwaan ini juga yang menerima dokumen desa wisata dari Raudi. Untuk akhirnya bisa dimasukkan sebagai penerima hibah. 

 Baca Juga: Pastikan Tak Ada Gejolak Harga, Disdag Gunungkidul Lakukan Operasi Pasar jelang Nataru  

Berdasarkan informasi yang diterima Radar Jogja, adanya nama Nyoman ini sebenarnya sekadar keno awu anget. Alias, ikut terseret meski tidak turut serta dalam persoalan politik. Disebutkan pula, bahwa Nyoman juga telah mengajukan pensiun dini. 

"Betul, mengajukan pensiun dini. Sudah bukan PNS lagi," jawab Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman Wildan Solichin lewat sambungan telepon Jumat (19/12). 

 Baca Juga: Persijap Jepara Resmi Tunjuk Divaldo Alves Sebagai Nahloda Baru untuk Arungi BRI Super League

Wildan mengatakan, Nyoman telah pensiun terhitung sejak 1 November lalu. Sementara untuk pengajuannya dilakukan sejak Oktober. Dia menyebut, tidak ada alasan khusus terkait pengajuan pensiun dini ini. Saat ada pengajuan, BKPP sekadar melakukan proses lebih lanjut. 

"Sudah bekerja 20 tahun minimal atau berusia 50 tahun, tinggal mana yang duluan. Variabelnya itu," katanya. 

 Baca Juga: Lagi Jadi Sorotan Setelah Peristiwa Bocah SMP Tenggelam, Ternyata Objek Wisata Menoreh River Camp di Kulon Progo Belum Berizin

Wildan mengatakan, pegawai yang mengajukan pensiun dini tetap berhak atas uang pensiun. Jumlahnya bisa dihitung menggunakan masa kerja. Jika lebih dari 30 tahun mendapat 75 persen gaji. Sementara jika kurang dari itu, mendapat 50 persen gaji.

 

Saat dikonfirmasi, Nyoman mengaku tidak berkenan untuk menjawab terkait namanya yang disebut dalam perkara ini. Termasuk soal keputusannya untuk mengajukan pensiun dini. 

 

"Mohon maaf sekali. Kalau untuk ini saya tidak bersedia. Maaf," katanya. (del/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pensiun dini #SP #dakwaan #Nyoman Rai Savitri #Kabupaten Sleman #sri purnomo #korupsi dana hibah pariwisata #raudi akmal