SLEMAN - Persoalan relokasi SDN Nglarang, Tlogoadi, Mlati, Sleman yang terdampak Tol Jogja-Solo paket 2.2 masih belum menemui titik terang. Hal ini lantaran lokasi yang baru masuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan lahan sawah dilindungi (LSD). Jadi, untuk penggunaannya diperlukan izin dari Kementerian ATR/BPN maupun Kementerian Pertanian.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sleman Agung Armawanta menjelaskan, jawaban dari Kementerian ATR/BPN sudah keluar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman diminta untuk mencari alternatif lokasi lain. Sementara jawaban dari Kementerian Pertanian masih belum ada. Terakhir saat dilakukan pengecekan masih sampai inspektur jenderal.
"Dari ATR jelas suruh cari alternatif. Saya sendiri yakin dari Kementan tidak akan ngasih izin juga," terangnya ditemui di Kantor Bupati Sleman, Kamis (18/12).
Agung menyebut, mencari opsi lain adalah langkah yang rasional. Saat ini ada dua tanah kas desa lain yang jadi pilihan. Lokasinya tidak terlalu jauh dari SDN Nglarang yang lama. Luasnya juga mencukupi serta tidak terganjal LP2B maupun LSD. Lokasi yang baru ini juga sudah dilakukan peninjauan bersama panitikismo. Disinggung soal alasan tidak memilih alternatif lokasi ini sejak awal, Agung beralasan lantaran lokasi lama adalah yang diajukan dan diprioritaskan oleh pemerintah kalurahan.
Baca Juga: Skuad Persiraja Sudah Komplet, Akhyar Ilyas Fokuskan Pengembalian Kondisi Fisik dan Taktikal
Meski demikian, Agung belum berani memastikan lokasi mana yang akhirnya akan digunakan. Dalam waktu dekat baru akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk membahas persoalan ini.
"Prinsipnya menjaga kepentingan nasional dan lokal agar selaras. Perlu kebijakan yang arif agar tidak saling merugikan," ungkapnya.
Di sisi lain, yang jadi fokusnya adalah memastikan bahwa SDN Nglarang ini akan dibangun kembali oleh kontraktor tol. Terutama jika pada akhirnya pembangunan baru bisa dilakukan saat proyek tol sudah selesai dikerjakan.
"Kami yakinkan ke Jasa Marga. Ini kalau habis waktu projek tol, SD ini dijamin tetap dibangunkan," katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya. Dia menyebut izin tetap diurus, tetapi memang membuka peluang penggunaan lokasi lain.
"Jadi yang tanah kas desa tidak terganjal, tidak perlu izin yang sampai kementerian," katanya. (del)
Editor : Sevtia Eka Novarita