Fakta ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12).
Saat itu, pasangan nomor 3 ini berhasil memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 217.921 suara atau setara 38,46 persen.
Jumlah ini mengungguli pasangan nomor urut 2, Sri Muslimatun dan Amin Purnama, yang menyusul dengan 177.588 suara atau 31,3 persen.
Adapun pasangan nomor urut 1, Danang Wicaksana dan Agus Choliq, meraih suara terendah sejumlah 171.083 suara atau 30,2 persen.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menjelaskan, tidak tahu-menahu bahwa korupsi ini digunakan sebagai dana pemenangannya saat Pilkada.
Penyebutan namanya dia nilai hanya karena jadi pasangan dari Kustini yang merupakan istri terdakwa, Sri Purnomo. Pembahasan soal penggunaan dana hibah juga dia tidak tahu pasti. Lantaran saat itu masih belum menjabat.
"Kalau pasangannya iya. Jadi sekadar calonnya, ya sudah," terang Danang ditemui diruangannya, Kamis (18/12).
Orang nomor dua di Bumi Sembada ini menyebut, persoalan logistik dan pembiayaan telah ada tim tersendiri.
Sementara dirinya tinggal jalan. Dia mengaku tidak begitu memahami dan mengikuti mekanismenya.
Sekadar ikut menyalurkan uang pribadi untuk timnya sebagai bentuk iuran calon yang ditunjuk.
"Partai hanya memberi rekomendasi. Ya sudah daftar pasangan ke KPU. Soal kampanye, saya lupa timnya siapa," tambahnya.
Danang bahkan mengaku sama sekali belum pernah diminta menjadi diperiksa oleh kejaksaan. Kalau pun nanti diminta jadi saksi, dia mengaku santai dan akan menjawab apa adanya.
"Pengetahuan saya seperti ini. Silakan bisa klarifikasi ke tim yang mengurus dulu," tandasnya. (del)
Editor : Bahana.