SLEMAN - Seratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan PT Harimau, Potrojayan, Madurejo, Prambanan, Sleman pada Rabu (17/12/2025).
Para pegawai pabrik sarung tangan dan tas ini menuntut adanya pembayaran upah dan hak cuti.
Berdasarkan pantauan Radar Jogja di lokasi, para buruh membawa poster-poster protes.
Di antaranya bertuliskan "upah tidak dibayar, keluarga kelaparan", "cuti melahirkan adalah hak, bukan alasan pemotongan upah", hingga "tegakkan hukum dan lindungi buruh".
Mereka turut membawa berbagai bendera bertuliskan Partai Buruh, KSPSI AGN, sampai F.SP.NIBA-K SPSI.
Selama aksi ini arus kendaraan dari Jalan Prambanan sempat tersendat.
Koordinator Aksi, Dinta Yulian menjelaskan, upah yang belum dibayarkan beragam, dari tiga hingga enam bulan terakhir untuk sekitar 50 orang.
Tidak hanya itu, mereka juga menuntut perusahaan untuk bertanggungjawab lantaran ada pegawai yang mengalami keguguran karena terpaksa bekerja.
Sementara apabila mengambil hak cuti, tidak diberikan gaji.
Di sisi lain, sebagaian iuran BPJS pegawai juga tidak dibayarkan sehingga ketika pegawai sakit tidak bisa mengakses fasilitas ini.
"Jam kerja dan lembur juga banyak dilanggar. Selama ini tidak ditanggapi secara serius," katanya ditemui di sela-sela aksi.
Sementara itu, salah satu pegawai PT Harimau, Bonar Hadi menyebut, saat ini pegawai telah diliburkan secara bertahap sejak Agustus lalu.
Dari 117 pekerja kini tersisa sekitar 20 orang saja.
Sejak diliburkan ini mereka tidak mendapatkan gaji dan tidak tahu kapan libur ini akan berakhir. Kondisi ini membuat status mereka menggantung.
"Akhirnya pada harus mencari batu loncatan lain. Ada yang berdagang. Ada yang nggojek," katanya.
Sebagian juga memilih untuk mengajukan surat pengunduran diri agar tidak lagi berurusan dengan perusahaan.
Termasuk berharap agar tunggakan gaji bisa dicairkan.
Sayangnya, masih belum menemui titik terang.
Bonar sendiri mengaku bekerja sejak 2021.
Sejam saat itu dia belum pernah mengambil cuti lantaran tidak tidak ada cuti tahunan.
Gajinya sendiri tidak dibayarkan sejak Juli lalu.
"Alasan perusahaan itu selalu enggak punya uang dan aset gensetnya belum laku. Padahal ekspor masih jalan," terangnya.
Perwakilan massa aksi sempat melakukan audiensi dengan HRD perusahaan.
Sementara massa yang lain tetap menunggu di luar gerbang.
Namun, mereka merasa tidak mendapat respons yang baik.
Radar Jogja mencoba kembali mengonfirmasi ke satpam yang berjaga di gerbang PT Harimau.
Dia menyebut HRD tengah pusing dan belum bisa dikonfirmasi.
Massa selanjutnya melanjutkan aksi ke Polda DIY untuk melaporkan kasus ini pada desk ketenagakerjaan.
Selanjutnya, mereka menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY untuk menyampaikan keluhan serupa.
Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo yang menemui massa aksi menjelaskan, akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan datang langsung ke PT Harimau.
Usai aksi ini, juga langsung dilakukan rapat pembahasan mengingat variasi persoalan yang banyak.
Mulai dari upah yang tidak dibayarkan, iuran BPJS Kesehatan, utang upah lembur, hingga sebagian pekerja yang tidak memiliki kontrak kerja.
"Kami pastikan untuk setiap identitas personalnya akan tetap aman. Tidak perlu takut," tegasnya.
Dia menyebut, untuk penindakan akan dilihat terlebih dahulu terkait pelanggaran perusahaan.
Bisa dituangkan dengan surat peringatan pertama, lalu surat peringatan kedua, lalu laporan ketidakpatuhan, bahkan bisa penyidikan.
"Kami akan masifkan deteksi dini, sosialisasi, dan edukasi ke pekerja. Kalau terjadi sesuatu yang kurang sesuai, segera laporkan," pesannya. (del)
Editor : Meitika Candra Lantiva