SLEMAN - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman mencatat ada tujuh kasus pelanggaran etik aparatur sipil negara (ASN) selama 2025. Termasuk salah satu guru yang ketahuan selingkuh dan terancam dengan sanksi pemecatan.
Kepala BKPP Kabupaten Sleman Wildan Solichin menjelaskan, kasus tersebut memang menjadi aib tersendiri. Lantaran semestinya guru bisa menjadi teladan. "Rekomendasi dari tim pemeriksa memang diberhentikan. Nanti menunggu keputusan bupati," katanya ditemui di Kantor BKPP Sleman Senin (15/12).