SLEMAN - Mahasiswa UNY Perdana Arie Putra Verias, 20, menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sleman Rabu (10/12). Staf Bidang Sosial Politik BEM KM UNY ini dituntut atas pembakaran tenda Polda DIY saat aksi demonstrasi pada Jumat (29/8) lalu.
Sidang perkara Nomor 621/Pid.B/2025/PN Smn ini dimulai sekitar pukul 13.00-13.15. Terlihat keluarga, perwakilan mahasiswa, maupun koalisi masyarakat sipil memenuhi ruang sidang. Penjagaan ketat turut dilakukan oleh aparat kepolisian maupun para pria yang mengenakan rompi bertuliskan Jaga Warga DIY.
Baca Juga: Prediksi Benfica vs Napoli Liga Champions Kamis 11 Desember Kick Off 03.00 WIB, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Prasetyo menyampaikan, terdakwa mengikuti demo sejak pukul 17.00 hingga 20.30. Terdakwa disebut melakukan pembakaran tenda warna cokelat bertuliskan POLISI. Pembakaran dilakukan dengan korek dan cat semprot. Akibat tindakannya, tenda terbakar hingga hangus dan tidak bisa dipakai lagi.
JPU juga menyebut, saat aksi ada kerumunan massa mendorong mobil sedan. Terdakwa turut mengarahkan mobil tersebut ke arah api dari tenda yang terbakar. Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan Pasal 187 ke-1 KUHP atau 406 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Ferry Irwandi Terima Permintaan Maaf, Endipat Wijaya: Ucapan Saya untuk Komdigi
"Terdakwa membakar tenda tersebut dengan tujuan agar aksi demo bisa lebih rusuh," sebut Bambang saat membacakan dakwaannya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Kharisma Wardhatul Khusniah menjelaskan, ada 14 orang pengacara yang mengawal kasus ini dari Koalisi Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil). Dia mengaku cukup kaget karena pengamanan oleh kepolisian pada kasus ini cukup ketat, padahal terdakwa hanya satu orang. Kasus pidana ini juga satu-satunya yang disidangkan hari ini.
"Ada beberapa hal yang kami siapkan untuk eksepsi. Termasuk soal penangkapan dan penyitaan barang bukti yang belum ada surat penyitaan sejak awal," katanya.
Baca Juga: Prediksi Athletic Club vs PSG Liga Champions Kamis 11 Desember Kick Off 03.00 WIB, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?
Kharisma mengaku, sebenarnya tim penasihat hukum telah mengajukan upaya restorative justice (RJ) pada Polda DIY. Hanya saja sampai saat ini belum ada tanggapan. Ada berbagai pertimbangan atas pengajuan RJ ini, seperti tidak ada korban jiwa atau luka-luka. Termasuk keluarga terdakwa siap melakukan penggantian atas barang yang rusak.
"Proses RJ ini masih bisa berjalan sebelum ada putusan. Harapannya Polda bisa menerima meski sudah masuk proses persidangan," katanya.
Hal senada diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa yang lain, Muhammad Raka Ramadhan. Dia menyayangkan perihal unjuk rasa dan demonstrasi yang harus sampai ke meja hijau. Semestinya bisa diselesaikan melalui RJ.
"Ini sampai naik ke meja hijau sehingga jadi tugas penuntut umum untuk membuktikan klien kami betul melakukan pembakaran," katanya.
Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa menyebut, sidang akan kembali digelar pada Senin (15/12) sekitar pukul 10.00 dengan agenda eksepsi dari terdakwa. Rencananya sidang akan digelar seminggu sekali. Apabila nanti jumlah saksi banyak, maka akan digelar seminggu dua kali. Selama proses persidangan, hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Baca Juga: Prediksi Bayer Leverkusen vs Newcastle United Liga Champions Kamis 11 Desember Kick Off 03.00 WIB, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?
Usai proses persidangan berakhir, tangis ibu terdakwa pecah saat memeluk terdakwa. Peserta sidang juga terlihat memberikan semangat. Di halaman Kantor PN Sleman mereka menggelar aksi solidaritas dengan membawa poster #BebaskanPerdanaArie sembari menyorakkan slogan mahasiswa.
Ibu terdakwa, Sucihastuti mengaku berterima kasih atas dukungan mahasiswa maupun masyarakat atas kasus yang menimpa putranya. Dia menyebut menyerahkan seluruh proses persidangan pada kuasa hukum. Sejak penangkapan hingga hari ini, putranya dalam kondisi sehat. Hanya saja pernah mengeluhkan salah satu gendang telinganya sempat tidak bisa mendengar. Sementara untuk pendidikan kemungkinan bisa dilanjutkan saat kasus telah selesai.
"Kalau penangkapan itu di rumah Kalasan, Arie sendiri dan posisi sedang tidur. Saksinya satpam dan warga. Ada dua mobil dan lima motor," tambahnya.
Baca Juga: Ferry Irwandi Terima Permintaan Maaf, Endipat Wijaya: Ucapan Saya untuk Komdigi
Koordinator Sosial Politik BEM KM UNY yang turut hadir, Dani Egison mengaku, bersama kawan-kawannya akan terus mengawal kasus ini. Harapannya agar Arie bisa memperoleh keadilan. Dia bercerita bahwa sebelumnya perwakilan mahasiswa sempat melakukan audiensi dengan kampus UNY atas kasus ini. Sayangnya, tidak ada bantuan konkret yang diberikan.
"Kami akan terus hadir. Tapi ini memang pengamanannya ketat dari Polisi dan Jaga Warga, padahal kami enggak ngapa-ngapain," katanya. (del/eno)