Pelakunya adalah Nanang Adhi Pamungkas (NAP). Pria asal Moyudan, Sleman, usia 25 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai pengendara ojol.
Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono menjelaskan, kronologi berawal pada Sabtu (29/11) di SDN Gabahan, Sumberadi, Mlati Sleman.
Seorang penjaga seusai salat Subuh melihat pintu bagian belakang sekolah dalam keadaan terbuka dan ternit ruangan jebol.
Saat dicek barang-barang di ruangan guru ini juga tidak rapi. Setalah dilaporkan kepada guru dan dilakukan pengecekan, ternyata ada dua buah laptop, dua proyektor, dan uang tunai Rp800 ribu hilang. Kerugian totalnya Rp12,8 juta.
Sekolah ini dipilih usai pelaku pada sore sebelumnya memantau di sekitar lokasi. Dia menilai sekolah kosong dan tidak ada penjagaan.
"Pelaku masuk ruang guru dengan membongkar plavon. Badannya kecil jadi bisa masuk ke sela-sela reng atap," terangnya dalam ungkap kasus yang digelar di Polsek Mlati, Kamis (4/12).
Pada hari yang sama, Polsek Mlati juga menerima laporan adanya pencurian di toko interior yang kehilangan alat congkel besi.
Lalu di tempat pemangkasan rambut kehilangan uang sejumlah Rp1 juta. Alat congkel besi yang hilang ini ternyata digunakan NAP untuk mencuri di tempat pangkas rambut.
"Kami olah tempat perkara dan mencari petunjuk CCTV sepanjang jalan. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 pelaku sudah diamankan," tambah Edi.
Edi menjelaskan, saat ditangkap pelaku tengah minum es campur di Moyudan. Barang bukti yang didapat dari sekolah masih utuh dan belum laku dijual meski sempat ditawarkan.
Hanya saja, untuk uang yang didapat digunakan untuk depo judi online. Hal ini sesuai dengan riwayat yang ada telepon genggam pelaku.
"Uangnya sudah habis untuk judi dan kalah. Jadi pelaku melancarkan aksi pukul dua sampai lima pagi. Dia tidak tidur dan langsung main judol," katanya.
NAP sendiri disebut merupakan pelaku penganiayaan hingga korban meninggal di Moyudan pada 2019 lalu.
Dia dihukum sembilan tahun penjara, hanya saja pada Agustus 2025 lalu mendapatkan bebas bersyarat.
Sayangnya, tiga bulan berselang dia kembali berulah. Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 5e KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun. (del)
Editor : Bahana.