SLEMAN - Sebanyak 3.513 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Sleman telah menerima surat keputusan pengangkatan Rabu (3/12). Proses ini bertujuan untuk menjaga status pegawai non-ASN setelah penghapusan tenaga honorer agar pemutusan hubungan kerja dapat dihindari.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman Wildan Solichin menjelaskan, PPPK paruh waktu ini berasal dari tiga katagori. Pertama, non-ASN Sleman database BKN yang mengikuti tahapan seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lolos. Kedua, non-ASN Sleman database BKN yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 tetapi belum bisa mengisi kebutuhan formasi. Ketiga, non-ASN yang bekerja lebih dari dua tahun dan masih aktif bekerja yang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 tetapi belum bisa mengisi kebutuhan formasi.
Setelah dilakukan verifikasi berkas, 3.513 peserta dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan telah mendapat persetujuan NIP. Dia menyebut, PPPK paruh waktu paling banyak berasal dari dinas pendidikan sejumlah 1.285 orang. Diikuti dinas pekerjaan umum, perumahan, dan kawasan permukiman sebanyak 452 orang. Serta ada dinas lingkungan hidup 322 orang.
"Memang tidak ada kenaikan gaji, jadi sama dengan yang diterima sebelumnya. Ini sesuai kemampuan daerah," tambah Wildan.
Baca Juga: Prediksi Union Berlin vs Bayern Munich DFB Pokal Kamis 4 Desember Kick Off 02.45, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?
Sementara itu, salah satu peserta penerima SK Juwita mengaku senang. Karena dengan pengangkatan ini, keberadaannya diakui oleh negara. Hanya saja dia belum mengetahui pasti perbedaan sebelum dan sesudah jadi PPPK paruh waktu.
"Harapannya ingin meningkat termasuk gajinya. Biasanya saya dapat Rp 500 ribu dari sekolah untuk sebulan," sebut guru agama Islam ini. (del/eno)