Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ganggu Frekuensi, Negara Rugi hingga Rp 600 Juta: 75 Perangkat Telekomunikasi Ilegal Dimusnahkan di Balmon Yogyakarta

Delima Purnamasari • Jumat, 28 November 2025 | 03:29 WIB
Petugas memusnahkan puluhan alat dan perangkat telekomunikasi ilegal wilayah DIJ dan Jawa Tengah, di Kantor Stasiun Balai Monitoring, Kalasan, Sleman, Kamis (27/11/2025).
Petugas memusnahkan puluhan alat dan perangkat telekomunikasi ilegal wilayah DIJ dan Jawa Tengah, di Kantor Stasiun Balai Monitoring, Kalasan, Sleman, Kamis (27/11/2025).

SLEMAN – Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas 1 Yogyakarta bersama Balmon SFR Kelas 1 Semarang memusnahkan 75 perangkat dan alat telekomunikasi ilegal di Stasiun Monitoring Kalasan, Kamis (27/11/2025). 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan alat pelindas, sebagai upaya mencegah gangguan spektrum sekaligus memastikan peralatan bermasalah tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Balmon SFR Kelas 1 Yogyakarta Enik Sarjumanah menjelaskan, seluruh masyarakat dapat menggunakan peralatan telekomunikasi yang legal.

Termasuk menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan peruntukannya.

"Temuan ini sejak 2024. Ada juga alat rakitan yang memang tidak bisa disertifikasi," katanya di sela pemusnahan.

Menurutnya, untuk menemui frekuensi ilegal bukan perkara mudah. Apalagi yang bisa menyebabkan gangguan penerbangan.

Namun, penemuan ini menjadi bukti semangat untuk melayani masyarakat.

Peralatan ilegal ini disebut milik perorangan, perusahaan, dan instansi. Misalnya, instansi radio HT yang tidak tersertifikasi.

"Ini belum pidana karena barang sudah diserahkan dari pemilik ke negera lewat Balmon untuk dimusnahkan," ujarnya.

Sementara itu, Plh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Ervan Fathurokhman Adiwidjaja yang turut hadir menjelaskan, atas pelanggaran ini dilakukan penyitaan dan kewajiban membayar denda dengan total sekitar Rp 600 juta.

Dia menyebut ada berbagai perangkat yang dimusnahkan, seperti repeater GSM dan modem.

"Pola yang masih sering terjadi adalah radio siaran mengudara di frekuensi ilegal menggunakan pemancar rakitan tanpa sertifikat," bebernya.

Dia menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital tetap menempatkan pembinaan sebagai langkah pertama.

Namun, bagi perangkat yang berpotensi kembali menimbulkan gangguan maka pemusnahan jadi keputusan yang wajib diambil.

Demi keselamatan penerbangan, keandalan sistem kebencanaan, dan kualitas layanan telekomunikasi.

"Jangan mudah percaya pada iklan penguat sinyal yang tidak jelas perizinan. Apa yang tampak murah diawal bisa sangat mahal ketika mengakibatkan gangguan," tegasnya. (del/wia

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Balmon #Ilegal #Perangkat Telekomunikasi #dimusnahkan #frekuensi #Negara Rugi