Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Seleksi Ketat Pengurus Koperasi Sleman: Wajib Lolos Uji Kelayakan untuk Dapat Izin Usaha

Zakki Mubarok • Jumat, 21 November 2025 | 01:00 WIB

PENGARAHAN: Pejabat Dinkop UKM Sleman mengingatkan pentingnya uji kelayakan dan kepatutan untuk pengawas dan pengurus koperasi.
PENGARAHAN: Pejabat Dinkop UKM Sleman mengingatkan pentingnya uji kelayakan dan kepatutan untuk pengawas dan pengurus koperasi.
RADARJOGJA – Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Kabupaten Sleman rutin menggelar uji kelayakan dan kepatutan (UKK) bagi pengurus serta pengawas koperasi. Tujuannya untuk memastikan bahwa individu yang memimpin dan mengawasi koperasi memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi memadai. Agar koperasi dapat dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

Sekretaris Dinkop UKM Sleman Siti Istiqomah Tjatur Sulistijaningtyas menegaskan, penyelenggaraan UKK bukan sekadar formalitas. Melainkan upaya strategis untuk melindungi kepentingan anggota sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga koperasi. Sebab, UKK merupakan kunci peningkatan kualitas tata kelola koperasi.

“Tujuan UKK adalah menilai pemahaman, kapasitas, dan kemampuan pengurus maupun pengawas dalam menjalankan roda organisasi serta usaha koperasi,” jelas Siti dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).

Bagi koperasi yang memiliki unit simpan pinjam (KSP/USP), pelaksanaan UKK menjadi syarat wajib untuk memperoleh izin usaha simpan pinjam (SIUPSP) dari pemerintah. Dengan demikian, setiap pengurus koperasi wajib menjalani proses ini sebelum memegang tanggung jawab kelembagaan.

Penyelenggaraan UKK didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi, yang mengatur kewajiban pelaksanaan uji kelayakan bagi pengurus dan pengawas koperasi.

Dara Ayu Suharto
Dara Ayu Suharto

Dalam pelaksanaannya, UKK dilakukan melalui dua tahapan. Yakni administrasi dan wawancara dengan empat aspek utama penilaian. Pertama, integritas. Meliputi rekam jejak, etika bisnis, dan bebas dari catatan pidana.
Kedua, reputasi keuangan. Dengan menilai riwayat kredit dan memastikan tidak pernah dinyatakan pailit.

Ketiga, Kompetensi. Meliputi pengetahuan manajemen koperasi, akuntansi, kepemimpinan, serta kemampuan menyusun rencana kerja dan anggaran.

Terakhir, kreativitas dan inovasi. Dengan mengukur visi pengembangan koperasi dan strategi menghadapi tantangan usaha.

Anggota DPRD Sleman Dara Ayu Suharto mengpresiasi langkah dinkop UKM. Menurutnya, proses seleksi yang ketat akan meningkatkan kualitas koperasi dan berdampak langsung pada kesejahteraan anggota.

“Langkah Dinas Koperasi dan UKM Sleman melalui UKK ini patut didukung. Koperasi adalah soko guru ekonomi rakyat. Jika pengurusnya tidak cakap atau bermasalah dalam integritas, yang dirugikan adalah ribuan anggota,” ingatnya.

Ia juga berharap agar dinkop UKM dan DPRD Sleman terus bersinergi dalam penyediaan anggaran yang cukup. Tidak hanya untuk pelaksanaan UKK, tapi juga untuk program pelatihan berkelanjutan bagi para pengurus koperasi.

“Koperasi yang sehat akan menjadi pilar ekonomi daerah. Kami di DPRD berkomitmen mendorong setiap koperasi memiliki pengurus yang tidak hanya jujur, tetapi juga kompeten dan inovatif,” tambahnya. (*/zam)

 

Editor : Bahana.
#Dara Ayu Suharto