Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Merasa Uangnya Dicuri, Pria asal Gamping Nekat Bakar Tiga Motor dan Rumah Tetangganya

Delima Purnamasari • Rabu, 19 November 2025 | 03:30 WIB
Ungkap kasus Polsek Gamping terkait pembakaran motor dan rumah Selasa (18/11).
Ungkap kasus Polsek Gamping terkait pembakaran motor dan rumah Selasa (18/11).
 
 
SLEMAN - Seorang pria berinisial MT, 41, nekat melakukan pembakaran tiga motor dan rumah di Trihanggo, Gamping, Sleman pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 01.30. Peristiwa ini dipicu karena pelaku merasa uangnya dicuri sejumlah Rp 1,1 juta. 
 
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menjelaskan, MT merupakan tetangga dari korban pemilik rumah berinisial TW. Motor yang dibakar adalah milik adik korban dan dua lainnya adalah milik anak kos. 
 
Baca Juga: PSIM Siap Hadapi Laga Kandang Kontra Bhayangkara FC, Van Gastel Tegaskan Tak Ada Pertandingan yang Mudah
 
Bowo menjelaskan, kronologi berawal dari pemilik motor berinisial SN, 52, yang mendengar suara ledakan dan mencium bau terbakar dari luar rumah. Saat dicek ternyata terdapat tiga motor yang terbakar dengan api menyala besar. Hingga akhirnya dua truk pemadam datang untuk memadamkan api.
 
Peristiwa ini menyebabkan ketiga motor terbakar dalam kondisi hampir seratus persen. Sementara untuk rumah ikut terdampak sekitar 40 persen. Total kerugian mencapai Rp 80 juta. 
 
Baca Juga: Tahun 2025, Dua Temuan Kasus Pekerja Migran Asal DIY yang Berhasil Kabur dari Kamboja
 
"Informasi awal itu kebakaran. Tapi setelah dilaksanakan olah TKP, ternyata sumber api dari sepeda motor. Bukan konsleting listrik," terangnya dalam ungkap kasus yang digelar di Polsek Gamping Selasa (18/11). 
 
Unsur kesengajaan ditemukan polisi saat dilakukan pemeriksaan saksi di sekitar TKP. Ditemukan petunjuk dari penjual bensin eceran bahwa ada seseorang yang membeli bensin menggunakan botol plastik. Setelah dilakukan pendalaman ternyata pembeli merupakan residivis penganiayaan menggunakan senjata tajam. Saat itu dia divonis 22 bulan. 
 
Baca Juga: Kasus Gangguan Jiwa di Kulon Progo Tertinggi se-DIY, Kini Merambah ke Usia Remaja
 
"Saat diselidiki pelaku mengakui perbuatannya dan didapatkan bukti kuat berupa kaki kanannya yang ikut terbakar karena kena uap bensin," katanya. 
 
Pembakaran sendiri dilakukan dengan menyiram motor dengan bensin dan menyalakan api lewat korek. Atas tindakan ini pelaku dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) ke-1 e dan 2e KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara. (del)
Editor : Sevtia Eka Novarita
#residivis #pembakaran #motor #Kebakaran #polsek gamping #Penganiayaan #penjara #Gamping