SLEMAN - Polresta Sleman juga mengungkap pelaku pembuangan bayi laki-laki di Jalan Sawahan Lor, Wedomartani, Ngemplak, Minggu (26/10) lalu. Pelakunya, ayahnya sendiri berinisial JHS (22) yang tinggal di Babarsari dan berasal dari Biak Utara, Papua. Sementara pelaku kedua adalah ibunya berinisial FUH (22) yang tinggal di Ngemplak dan berasal dari Sorong, Papua Barat.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit Kustiyadi menjelaskan, motif pelaku karena ingin menitipkan bayinya sementara saja. Lalu akan diambil satu tahun lagi saat sudah siap merawat.
Bayinya sendiri ditemukan dalam sebuah kardus di atas kursi pada sebuah rumah milik saksi sekitar pukul 05.30. Di dalamnya juga terdapat satu bungkus pampers, pakaian bayi, dan surat yang ditulis oleh sang ibu.
"Lokasi dipilih pelaku hanya asal karena panik dan bingung. Mereka memperkirakan teras itu aman jadi berani meletakkan," terangnya dalam ungkap kasus yang digelar di Polresta Sleman, kemarin (13/11).
Matheus menyebut, antara pelaku dengan pemilik rumah tidak saling kenal. Bayi sendiri dibuang saat baru berusia lima hari. Pelaku ditangkap pada Senin (27/10) lalu di indekos.
Penangkapan berawal dari penyelidikan usai bayi diduga kuat dilahirkan di rumah sakit. Usai olah tempat kejadian perkara, akhirnya diperoleh identitas para pelaku.
Saat ini JHS dan FUH ditahan di Rutan Polresta Sleman. Atas tindakannya, mereka dijerat Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara. Sementara untuk bayinya diserahkan ke dinas sosial. (del/laz)