Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Selama Kehamilan sang Ibu Tetap Kuliah. Orang Tua Pembuang Bayi di Prambanan Tertangkap

Delima Purnamasari • Jumat, 14 November 2025 | 03:47 WIB

 

Orangtua pelaku pembuangan bayi di wilayah Sumberharjo, Prambanan, menangis saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di Mapolresta Sleman, kemarin (13/11).
Orangtua pelaku pembuangan bayi di wilayah Sumberharjo, Prambanan, menangis saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di Mapolresta Sleman, kemarin (13/11).

SLEMAN - Polresta Sleman berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi di Ngentak Boleran, RT 05 RW 02, Sumberharjo, Prambanan, Sleman, Sabtu (25/10) lalu. Pelakunya orang tua bayi sendiri. Sang ayah inisial BRI (28) merupakan karyawan swasta dan ibunya DAJ (21) masih berstatus mahasiswa. Keduanya berasal dari Semarang, Jawa Tengah.


Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit Kustiyadi menjelaskan, motif pelaku untuk menutupi aib kehamilan dan kelahiran bayi. Lantaran keduanya belum menikah. Dijelaskan, selama proses kehamilan kampus DAJ sempat libur dua bulan. Lalu saat kegiatan belajar mengajar sudah dimulai, DAJ masuk seperti biasa.


"Saat hamil enam bulan baru keliatan, tapi tetap berusaha menutupi dan keluarga tidak mengetahui karena tinggal sendiri. Hanya beberapa teman yang dikasih tahu," katanya dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Sleman, kemarin (13/11).


Berdasarkan keterangan pelaku, awalnya bayi akan ditempatkan di panti asuhan di Jawa Timur. Namun pelaku berubah pikiran untuk ke Jogjakarta. Lantaran kondisi sudah kalut di pagi buta, akhirnya diletakkan di tempat kejadian perkara tanpa mengetahui panti asuhan atau bukan.


Bayi itu ditemukan oleh saksi sekitar pukul 05.00 usai salat subuh dan hendak mencari laron. Namun justru mendapati kotak styrofoam berisi bayi perempuan dalam posisi terbungkus kain berikut perlengkapannya. Styrofoam sendiri baru dibeli dalam perjalanan. "Keduanya pacaran sudah dua tahun. Saat dibuang usia bayi baru satu hari," kata perwira polisi setingat kapten ini.


BRI dan DAJ ditangkap pada Kamis (30/10) lalu di Tembalang, Jawa Tengah. Saat ini keduanya ditahan di Rutan Polresta Sleman. Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara. Sementara untuk bayinya diserahkan ke dinas sosial. (del/laz)

Editor : Herpri Kartun
#prambanan #dibuang #polres sleman #bayi