Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Orang Tua Pembuang Bayi di Prambanan Tertangkap, Selama Kehamilan Sang Ibu Tetap Jalani Kuliah

Delima Purnamasari • Kamis, 13 November 2025 | 22:07 WIB

Ungkap kasus Polresta Sleman
Ungkap kasus Polresta Sleman
SLEMAN - Polresta Sleman berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi di Ngentak Boleran, RT 05, RW 02, Sumberharjo, Prambanan, Sleman pada Sabtu (25/10) lalu.

Pelakunya adalah orang tua bayi sendiri. Sang ayah inisial BRI (28) yang merupakan karyawan swasta dan ibunya DAJ (21) masih berstatus mahasiswa. Keduanya berasal dadi Semarang, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit Kustiyadi menjelaskan, motif pelaku adalah untuk menutupi aib kehamilan dan kelahiran bayi.

Lantaran keduanya belum menikah. Matheus menjelaskan, selama proses kehamilan kampus DAJ sempat libur dua bulan. Lalu saat kegiatan belajar mengajar sudah dimulai, DAJ masuk seperti biasa.

"Saat hamil enam bulan baru keliatan, tapi tetap berusaha menutupi dan keluarga tidak mengetahui karena tinggal sendiri.

Hanya beberapa teman yang dikasih tahu," katanya dalam ungkap kasus yang digelar di Polresta Sleman, Kamis (13/11).

Berdasarkan keterangan pelaku, awalnya bayi akan ditempatkan di panti asuhan di Jawa Timur. Namun, pelaku berubah pikiran untuk ke Jogjakarta.

Lantaran kondisi sudah kalut di pagi buta, akhirnya diletakan di tempat kejadian perkara tanpa mengetahui panti asuhan atau bukan.

Bayi sendiri ditemukan oleh saksi sekitar pukul 05.00 usai salat subuh dan hendak mencari laron.

Namun, justru mendapati kotak styrofoam yang berisi bayi perempuan dalam posisi terbungkus kain berikut dengan perlengkapannya. Styrofoam sendiri baru dibeli dalam perjalanan.

"Keduanya pacaran sudah dua tahun. Saat dibuang usia bayi baru satu hari," katanya.

BRI dan DAJ ditangkap pada Kamis (30/10) lalu di Tembalang, Jawa Tengah. Saat ini keduanya ditahan di Rutan Polresta Sleman.

Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara. Sementara untuk bayinya diserahkan ke Dinas Sosial. (del)

Editor : Bahana.
#prambanan #Polresta Sleman #pembuang bayi