Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kantongi Bukti Dugaan Tersangka Lain Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Kajari Sleman: Pasti Ada, Tunggu Waktunya!

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 7 November 2025 | 01:53 WIB

 

ADA TERSANGKA LAIN: Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto saat ditemui di SRMA 20 Sleman, Kamis (11/10).
ADA TERSANGKA LAIN: Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto saat ditemui di SRMA 20 Sleman, Kamis (11/10).

SLEMAN - Proses hukum kasus korupsi dana hibah Pariwisata 2020 yang menjadikan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) sebagai tersangka, kini masih terus bergulir. Setelah proses penahanan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah mengantongi bukti dugaan tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman-pendalaman untuk menggali keterlibatan tersangka-tersangka yang lainnya," ungkap Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto saat ditemui di SRMA 20 Sleman, Kamis (11/10).

Potensi adanya tersangka lain dalam kasus ini masih sangat mungkin terjadi. Hal itu dikarenakan Kejari Sleman dalam menerapkan Pasal 55 Ayat 1 Nomor 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertulis mereka yang melakukan, menyuruh, melakukan dan surut serta melakukan perbuatan. Pihaknya berjanji segera mengumumkan apabila ada tersangka baru dalam kasus ini.

 "Tunggu saja. Karena kami sudah menerapkan pasal 55, pasti nantinya akan ada tersangka selain tersangka SP. Tapi waktunya kapan, itu nanti ditunggu," bebernya.

Menurutnya, penetepan tersangka lain juga dimungkinkan dilakukan pasca ataupun pra proses persidangan. Itu apabila muncul fakta-fakta baru dan menguak informasi.

"Jadi memang masih dalam penyidikan. Khusus untuk tersangka lain masih dalam penyidikan," tegasnya.

Kajari Sleman saat ini juga belum menentukan saksi-saksi baru. Sebab, pihaknya masih mendalami peran-peran pihak yang terlibat lainnya.

Pendalaman dilakukan oleh penyidik berdasarkan hasil BAP yang sudah ada. Pemanggilan kepada saksi baru bisa terjadi apabila diperlukan keterangannya.

 "Tidak menutup kemungkinan semua pihak (eksekutif maupun anggota dewan) yang berkaitan dengan dana hibah tersebut, pasti kami lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan," tegasnya.

Setelah melakukan penahanan terhadap tersangka Sri Purnomo, berkas dari jaksa penyidik telah diserahkan kepada jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian terhadap berkas perkara.

Apabila syarat formil dan materiil telah terpenuhi, segera di-P21 untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

 "Secepatnya, mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah bisa dilakukan pelimpahan. Kami mencoba berpacu dengan waktu. Ini sudah bulan November, paling terlambatnya ya mungkin awal tahun," jelasnya. (oso/laz)

Editor : Herpri Kartun
#kejari sleman #Mantan Bupati Sleman #korupsi dana hibah #sri purnomo