SLEMAN - Ketua RT maupun ketua RW di Kabupaten Sleman tidak mendapatkan gaji. Mereka hanya memperoleh insentif yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan pemerintah kalurahan masing-masing.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman Budi Pramono menjelaskan, jumlah insentif yang diberikan berbeda-beda. Tidak ada ketentuan minimal yang diatur. Menurutnya, ada yang Rp 500 ribu atau Rp 700 ribu per tahun. Biasanya diberikan saat Lebaran.
Sementara itu, Ketua RW 29 Padukuhan Depok, Ambarketawang Sri Fasatriya menjelaskan, dalam setahun dia hanya mendapat insentif Rp 400 ribu. Secara nalar dia sebut jelas tidak cukup. Lantaran jika dibagi 12 bulan maka hanya dapat sekitar Rp 33 ribu per bulan.
Namun baginya, hal itu bukan menjadi masalah. Asalkan SK Ketua RW dapat digunakan sebagai agunan di bank. Sehingga bisa digunakan saat memerlukan dana mendadak. "Saya itu membawahi tiga RT. Kalau dukuh ada giat di luar otomatis RW yang backup dari segi kemasyarakatan," tambahnya.
Di sisi lain, ada berbagai program yang dibuat. Misalnya, memperbaiki makam dan mencari bantuan untuk program perbaikan jalan. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita