Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kena Potong Pusat Rp 279,3 Miliar, OPD Sleman Diminta Pangkas Mandiri Program Masing-Masing

Delima Purnamasari • Senin, 27 Oktober 2025 | 04:24 WIB

Kepala Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Sleman Ibnu Pujarta
Kepala Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Sleman Ibnu Pujarta
SLEMANPemangkasan dana transfer ke daerah untuk Kabupaten Sleman mencapai Rp 279,3 miliar. Organisasi perangkat daerah (OPD) diminta secara mandiri untuk memangkas program masing-masing.

Kepala Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Sleman Ibnu Pujarta menjelaskan, dari anggaran itu Rp 25,3 miliarnya merupakan transfer khusus.

Sehingga programnya cukup dihilangkan saja. Misalnya dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk penyediaan air minum Rp 6,4 miliar dan irigasi Rp 5 miliar yang tidak ada sisa sepeser pun.

 "Artinya pendapatan berkurang, belanja yang DAK itu kami kurangi. Jadi sama in dan out-nya," terang Ibnu ditemui di ruangannya, Jumat (24/10/2025).

Sementara untuk transfer umum yang dia sebut mesti dicermati. Jumlahnya mencapai Rp 253,9 miliar. Dia mencontohkan untuk dana bagi hasil (DBH) cukai tembakau yang dipangkas Rp 3,6 miliar dan PPH 21 yang berkurang Rp 37 milliar.

Selain itu, ada dana alokasi umum (DAU) yang totalnya dipangkas Rp 116 miliar. "Dari angka-angka transfer umum ini harus meneliti lagi program mana yang harus dikurangi," tambahnya.

Oleh sebab itu, harus dilakukan rasionalisasi. Khususnya untuk belanja yang bukan prioritas maupun belanja pendukung, seperti perjalanan dinas yang pada 2025 menyedot anggaran hingga Rp 66 miliar.

Termasuk penggunaan alat tulis kantor (ATK) yang pada 2025 menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,8 miliar.

Walau demikian, berapa jumlah pemangkasan yang akan dilakukan masih dalam pembahasan. "Bisa dihilangkan atau dikurangi volumenya. Tergantung OPD dan kinerja yang direncanakan," tambahnya.

Dia menyebut, pembahasan lebih detail akan dilakukan pada Senin atau Selasa pekan depan. Diharapkan semua OPD sudah bisa menyerahkan detail kegiatan yang mesti dikurangi belanjanya.

Ibnu menegaskan, program yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sudah diarahkan untuk tetap dilaksanakan.

"Pendapatan asli daerah atau PAD 2026 juga direncanakan naik Rp 200 miliar. Tapi tidak ada rencana menaikan pajak masyarakat," tambahnya.

Transfer ke daerah di Kabupaten Sleman sendiri pada 2025 mencapai Rp 1,8 triliun. Sementara untuk PAD baru Rp 1,4 triliun. Sehingga, PAD yang dihasilkan belum sampai setengah APBD, baru 44,8 persen. (del/laz) 

 

Editor : Herpri Kartun
#OPD #Ibnu Pujarta #Cukai Tembakau #Dana Alokasi Umum #Sleman #transfer ke daerah #ATK #PAD 2026 #Dana Bagi Hasil #Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah #insight #tkd #Dana Alokasi Umum (DAU) #Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) #alat tulis kantor #transfer khusus #Transfer 2025 #Kepala Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Sleman #Kabupaten Sleman #APBD #OPD Sleman #Dana Bagi Hasil (DBH)