SLEMAN - Tersangka kasus dana hibah pariwisata Sleman masih mandeg pada satu orang, yakni mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP). Hingga saat ini belum ada informasi mengenai pemeriksaannya sebagai tersangka maupun penahanan dari bupati dua periode ini.
Mantan wakil bupati Sleman saat itu, Sri Muslimatun mengaku tidak tahu menahu soal dana hibah ini.
Lantaran saat itu dia sudah cuti untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2020 yang akhirnya dimenangkan oleh pasangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa. Saat cuti ini dia menyebut tak ada bedanya dia dengan masyarakat biasa.
"Saya kan calon bupati saat itu. Saya enggak tahu, apalagi soal pembagian dana hibahnya. Bupatinya Pak Sri Purnomo tanpa wakil," terangnya saat ditemui di Trihanggo, Kapanewon Gamping, kemarin (20/10).
Anggota DPRD DIJ ini juga enggan mengomentari penetapan Sri Purnomo sebagai tersangka. Dia hanya menyebut tidak ada komunikasi soal dana hibah ini. Bahkan saat sudah kembali pada jabatannya usai cuti, dia tidak mengetahui detail program yang sudah dilaksanakan.
"Itu cuma tinggal beberapa minggu. Bahkan ketua penanganan Covid-19 itu bukan wabup, tapi pak sekda saat itu," tambahnya.
Begitu pula saat diisinggung soal modus korupsi SP dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020, Muslimatun mengaku tidak tahu-menahu.
Termasuk soal dirinya yang jadi pembina dua dalam tim pelaksana dana hibah pariwisata ini.
Dia hanya menegaskan selama kasus berjalan tidak ada orang yang menyangkutkan kasus ini dengan dirinya. "Mbok blas ra ngerti aku, bener-bener ra ngerti," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, Sri Purnomo telah merugikan negara sejumlah Rp 10,9 miliar.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Pokoknya kami men-juncto-kan pasal 55. Ya, nanti pasti ada tersangka lain," tambahnya. (del/laz)
Editor : Herpri Kartun