SLEMAN - Pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sleman hampir selesai. Meski ada peralihan status dari pegawai harian lepas, gaji yang diterima saat menjadi PPPK belum tentu naik sesuai upah minimum kabupaten (UMK).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman Wildan Solichin menyebut, berdasarkan ketentuan, mereka bisa digaji sesuai dengan UMK. Namun apabila daerah tidak mampu, maka digaji sesuai dengan upah yang diberikan saat ini.
"Kami sedang olah dengan tim anggaran. Di saat kami menyiapkan ini malah ada kebijakan rasionalisasi jadi berat," bebernya dalam jumpa pers yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Senin (20/10).
Saat ini, akan dibuat klaster sesuai dengan tanggung jawab kerja pegawai. Misalnya, untuk guru maka akan berbeda dengan petugas kebersihan.
"Pada akhirnya nanti sebenarnya PPPK paruh waktu ini akan diarahkan ke PPPK penuh waktu, termasuk soal gaji," tambahnya.
Dia menjelaskan, hingga saat ini masih dilakukan proses pendataan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di Bumi Sembada sudah 92 persen yang sudah disetujui.
"Kalau sudah seratus persen nanti diterbitkan nomor induk pegawai atau NIP paruh waktu," sebutnya.
Untuk penerbitan NIP sendiri ditargetkan akhir Oktober. Lalu akan dibuat surat keputusannya. Total PPPK paruh waktu sendiri mencapai 3536 orang. Angka ini sudah dikurangi 18 orang yang mengundurkan diri dan telah diverifikasi pada masing-masing organisasi perangkat daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman Yanuar Purnomo Putro menjelaskan, tidak semua tenaga honorer dapat terakomodasi dalam sistem PPPK paruh waktu ini. Jumlahnya mencapai 174 orang. "Ini karena belum masuk database dan masa kerjanya yang belum sampai dua tahun," tambahnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita