SLEMAN - Kualifikasi pendidikan untuk pegawai negeri sipil (PNS) adalah SMA sederajat. Untuk itu mereka yang masih berijazah di bawah standar ini harus melakukan penyesuaian.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman Wildan Solichin menyebut, mereka bisa menjadi PNS lantaran dulu belum ada standar terbaru.
Meski mereka sudah berusia, tetap harus mengikuti program penyetaraan agar tetap bisa masuk skema pelaporan pegawai.
Dia menyebut, pada 2025 jumlah PNS yang menempuh kejar paket B atau penyetaraan SMP sejumlah 13 orang. Sementara untuk kejar paket C atau penyetaraan SMA sebanyak 57 orang.
"Kami memberikan bantuan beasiswa untuk pegawai yang menjalani kejar paket B maupun C," terangnya dalam jumpa pers yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (20/10).
Program ini berlangsung sejak 2022 hingga saat ini. Dilakukan lewat kerja sama dengan sanggar kegiatan belajar (SKB) di Kapanewon Berbah.
Untuk kejar paket C mendapat uang saku Rp 1,5 juta tiap tahun dan kejar paket B Rp 1 juta per tahun.
Biaya pendidikan juga gratis dan diberikan alat tulis maupun perangkat sekolah. Selain itu, ada uang saku yang diberikan setiap tahun sekali selama belum lulus sekolah.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Program Diklat BKPP Kabupaten Sleman Niken Artanti Primadewi menyebut, untuk total PNS yang masih berijazah SMP sendiri ada 108 orang.
Namun, yang mendapatkan beasiswa hanya sebagian lantaran dalam rentang waktu tiga tahun mereka sudah pensiun.
"Begitu juga untuk yang ijazah SD. Total jumlahnya pasti di atas 13 orang yang kejar paket B," tambahnya.
Niken menambahkan, para PNS ini berasal dari berbagai bidang.
Misalnya, petugas sapu jalan, penjaga sekolah, petugas pasar, petugas administrasi, hingga satpam.
Saat kejar paket ini mereka tetap bekerja lantaran sekolah baru dimulai pukul 12.00 dan dilakukan sampai sore.
"Jadi tetap bekerja. Siangnya nanti dibebastugaskan," tambahnya. (del)
Editor : Bahana.