SLEMAN - Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) menegaskan bahwa masih mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengairan Nomor 176/KPTS/A/1987. Hal ini terkait tuntutan Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) yang menginginkan agar rekomendasi teknis (rekomtek) untuk bisa menggunakan alat sedot dalam penambangan pasir di Sungai Progo bisa dikeluarkan.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWSSO RR Vicky Aryanti meyebut, aturan tersebut menegaskan tentang petunjuk pelaksanaan ketentuan pengamanan sungai. Dalam hal penambangan bahan galian golongan C, ditegaskan bahwa pertambangan rakyat di sungai melaksanakan usaha dengan produksi kurang dari 20 meter kubik per hari. Penambangan ini juga dilakukan tanpa mesin.