Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

BBWSSO Tegaskan Tambang Pasir Rakyat di Sungai Progo Dilakukan tanpa Mesin dan Produksi Kurang dari 20 Meter Kubik per Hari

Delima Purnamasari • Senin, 20 Oktober 2025 | 01:22 WIB

 

DUDUK BARENG: Rapat pembahasan tuntutan Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) bersama jajaran BBWSSO.
DUDUK BARENG: Rapat pembahasan tuntutan Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) bersama jajaran BBWSSO.

SLEMAN - Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) menegaskan bahwa masih mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengairan Nomor 176/KPTS/A/1987. Hal ini terkait tuntutan Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) yang menginginkan agar rekomendasi teknis (rekomtek) untuk bisa menggunakan alat sedot dalam penambangan pasir di Sungai Progo bisa dikeluarkan.

Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWSSO RR Vicky Aryanti meyebut, aturan tersebut menegaskan tentang petunjuk pelaksanaan ketentuan pengamanan sungai. Dalam hal penambangan bahan galian golongan C, ditegaskan bahwa pertambangan rakyat di sungai melaksanakan usaha dengan produksi kurang dari 20 meter kubik per hari. Penambangan ini juga dilakukan tanpa mesin.

Editor : Sevtia Eka Novarita
#penambangan pasir #BBWSSO #Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) #rekomendasi teknis #PPPS #sungai progo #Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera #rekomtek