Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Rekomtek Belum Turun, Penambang Pasir Rakyat Masih Sungai Progo Terus Bertahan di Kantor BBWSSO

Delima Purnamasari • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 02:15 WIB

 

UNJUK RASA: Penambang pasir rakyat Sungai Progo saat melakukan aksi di Kantor BBWSSO Rabu (15/10) lalu.
UNJUK RASA: Penambang pasir rakyat Sungai Progo saat melakukan aksi di Kantor BBWSSO Rabu (15/10) lalu.

SLEMAN - Komunitas penambang rakyat yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) masih terus bertahan di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Mereka menunggu sampai turunnya rekomendasi teknis (rekomtek) terkait penggunaan alat sedot dalam penambangan pasir.

Ketua PPPS Agung Mulyono mengaku, belum ada perkembangan sejak aksi yang dilakukan Rabu (15/10). Sebagian penambang secara bergantian masih terus menginap di kantor yang beralamat di Jalan Solo, Ngentak, Caturunggal, Depok, Sleman ini.

Baca Juga: Pasca Kembali Keracunan Massal, Dewan Dorong Pemkot Jogja Intervensi Pengawasan Dapur MBG

"Masih menunggu besok Senin audiensi dengan Sri Sultan. Kami bertahan menunggu Senin besok," katanya saat dihubungi lewat sambungan telepon Jumat (17/10).

Dari beberapa audiensi yang telah digelar, dia menyebut BBWSSO masih bersikeras mengacu pada Keputusan Dirjen Pengairan Nomor 176/KPTS/A/1987. Padahal dalam Undang-Undang Pertambangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, pertambangan rakyat diperbolehkan untuk menggunakan alat sedot. Alat yang dilarang adalah ekskavator dan bahan peledak.

Baca Juga: Lebih dari 90 Menit: Ketika PSIM Jogja Membawa Saya Pergi Lebih dari 500 Kilometer Jauhnya

Mereka juga sempat ditawarkan untuk diserap dalam program padat karya. Namun, Agung menyebut program ini tidak bisa mengakomodasi semua penambang yang totalnya hingga 700 kepala keluarga. Lantaran tawaran yang ada hanya mampu menampung 100 orang.

"Saya tinggal bertahun-tahun di pinggir kali (sungai), nambang rakyat itu enggak ngerusak karena skala kecil," lontarnya.

Baca Juga: Jogja Design Week 2025 Angkat Tema “The Tale of Leather”, Dorong Desainer dan UMKM Kulit Tumbuh Lewat Inovasi

Agung bercerita, di Kabupaten Kulon Progo saja yang mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR) hanya 25 persen. Sementara sisanya adalah penambang skala besar yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan menggunakan alat berat, seperti ekskavator.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWSSO RR Vicky Aryanti saat dikonfirmasi menyebut tengah menyiapkan bahan untuk pengumuman resmi terkait hal ini. Namun hingga pukul 18/14, belum ada informasi lebih lanjut yang disampaikan. (del/eno) 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Bahan Peledak #Komunitas penambang rakyat #BBWSSO #penambang #Penambang Rakyat #Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) #rekomendasi teknis #PPPS #ekskavator #Kantor BBWSSO #Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera #rekomtek