SLEMAN - Seorang laki-laki berinisial TPS alias KRT WD (60) mengaku sebagai keturunan Sri Sultan HB VII dan menerbitkan surat kekancingan palsu. Laki-laki asal Kraton Kota Jogja ini juga merupakan residivis untuk kasus serupa.
Wakil Direktur Reskrimum Polda DIJ AKBP Tri Panungko menjelaskan, peristiwa berawal pada bulan Juni 2023 saat tersangka tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan telah mengeluarkan kekancingan tanah Sultan Ground nomor XX/GNKD/TP.TT.GRM.M/XX-XX-2023. Berupa objek tanah seluas 60 meter persegi di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.
"Objek tanah sendiri sebenarnya sudah tercatat atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017," terangnya dalam ungkap tindak pidana yang digelar di Polda DIJ, Kamis (16/10).
Untuk mendapatkan surat kekancingan tersebut, korban berinisial A yang merupakan warga Klaten ini telah membayar Rp 10 juta pada pelaku. Selanjutnya, membangun kafe dan restoran tiga lantai dengan nominal hampir Rp 900 juta. Terkait status bangunan ini akan diputus melalui proses peradilan. "Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Polda DIJ," tambahnya.
Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana paling lama empat tahun. Dan atau dan pasal 263 KUHP dengan pidana enam tahun. Pelaku mendapatkan informasi mengenai lokasi lahan ini bukan dari panitikismo. Justru didapat setelah menggali informasi dari kelompok sadar wisata (pokdarwis).
Saat ini kasus ini masih terus didalami lantaran pelaku sudah sering mengeluarkan surat kekancingan palsu. "Kami tengah inventarisasi data lokasi lainnya dan dalam proses penyelidikan. Sementara untuk menelisik detail terkait keturunan itu mungkin bukan ranah kami," tuturnya. (del/pra)
Editor : Herpri Kartun