Mereka menolak keputusan Kepala BBWSSO yang menghilangkan alat bantu kerja berupa pompa mekanik atau alat sedot dalam izin pertambangan rakyat (IPR).
Aksi demo dilakukan dengan menjejerkan truk sepanjang arus Jalan Solo dari arah barat ke timur.
Dari mulai SPBU Adisucipto hingga Flyover Janti.
Demonstran juga sempat memblokade jalan secara penuh hingga lalu lintas sama sekali tidak bisa bergerak.
Atas aksi ini sebenarnya juga sempat dilakukan audiensi antara pendemo dengan perwakilan BBWSSO. Hanya saja tidak ada titik temu.
Terlebih, Kepala BBWSSO yang tidak hadir juga membuat para demonstran kecewa.
Mereka mengancam akan terus memblokade Jalan Solo dan berkemah di Kantor BBWSSO.
Ketua PPPS Agung Mulyono menyebut, keputusan Kepala BBWSSO ini sangat tidak manusiawi dan tidak masuk akal.
Lantaran mereka tidak dapat melakukan kegiatan pertambangan tanpa alat bantu kerja.
Keputusan ini disebut juga sangat membahayakan karena hampir seluruh lokasi IPR berada di palung aliran Sungai Progo.
"Keputusan tersebut juga tidak berlandaskan kebiasaan penggunaan peraturan perundangan di Indonesia," terangnya.
Dia menyebut, keputusan Dirjen Pengairan Nomor 176/KPTS/A/1987 sebagai rujukan dalam pemberian rekomendasi teknis (rekomtek) menyalahi norma dan kebiasaan dalam penggunaan perundingan di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWSSO. RR. Vicky Aryanti yang menemui massa menyebut, Kepala BBWSSO masih dalam perjalanan sehingga belum bisa menemui massa aksi.
Dia menyebut telah memahami seluruh tuntutan dan akan disampaikan pada kepala balai untuk didiskusikan pada Jumat besok. Selanjutnya, aspirasi akan dibawa ke Jakarta.
"Berdasarkan undang-undang, pertambangan rakyat dilakukan dengan teknik atau peralatan sederhana," tambahnya.
Pemberian rekomtek dia sebut juga harus memperhatikan akibat kegiatan penambangan yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan keberlanjutan fungsi sungai. (del)
Editor : Bahana.