Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Aturan Baru Akan Lebih Spesifik, ASN dan Pegawai Harus Gunakan Batik dan Lurik Asli Sleman

Delima Purnamasari • Selasa, 14 Oktober 2025 | 02:45 WIB
Sekretaris Disperindag Sleman Aris Herbandang
Sekretaris Disperindag Sleman Aris Herbandang

SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman saat ini tengah menyusun surat edaran mengenai pakaian aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Bumi Sembada. Utamanya dalam penggunaan batik dan lurik.

Dalam surat edaran sebelumnya, yakni Nomor 001 Tahun 2025 hanya mengatur tentang pakaian batik dan pakaian tradisional Jawa. Disebut para pegawai diminta untuk mengenakan pakaian batik selama empat bulan penuh. Yakni pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Selain itu, setiap tanggal 2 selain pada bulan tersebut, ketentuan tersebut dikecualikan. Sebab telah ditetapkan untuk mengenakan pakaian tradisional Jawa khas Jogjakarta atau pakaian Korpri.


Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman Aris Herbandang menyebut, hal terpenting adalah batik dan lurik yang digunakan harus asli dari Bumi Sembada. Dia menilai ini sebagai upaya promosi lantaran dari berbagai wilayah memiliki corak masing-masing.

"Masing-masing kapanewon punya desa budaya. Di sana ada yang motifnya gamelan, salak, sampai sungai," katanya ditemui di Pasar Godean Senin (13/10).

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pemerintah Kabupaten (Pemkab) #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Sleman #pegawai #Surat Edaran #Batik #ASN #lurik #dinas perindustrian dan perdagangan #pakaian #Disperindag