SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman saat ini tengah menyusun surat edaran mengenai pakaian aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Bumi Sembada. Utamanya dalam penggunaan batik dan lurik.
Dalam surat edaran sebelumnya, yakni Nomor 001 Tahun 2025 hanya mengatur tentang pakaian batik dan pakaian tradisional Jawa. Disebut para pegawai diminta untuk mengenakan pakaian batik selama empat bulan penuh. Yakni pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.
Selain itu, setiap tanggal 2 selain pada bulan tersebut, ketentuan tersebut dikecualikan. Sebab telah ditetapkan untuk mengenakan pakaian tradisional Jawa khas Jogjakarta atau pakaian Korpri.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman Aris Herbandang menyebut, hal terpenting adalah batik dan lurik yang digunakan harus asli dari Bumi Sembada. Dia menilai ini sebagai upaya promosi lantaran dari berbagai wilayah memiliki corak masing-masing.
"Masing-masing kapanewon punya desa budaya. Di sana ada yang motifnya gamelan, salak, sampai sungai," katanya ditemui di Pasar Godean Senin (13/10).