Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sudah Jadi Tersangka Korupsi Bandwidth, Eks Kadis Kominfo Sleman Akan Diperiksa untuk Kasus Wi-Fi

Delima Purnamasari • Selasa, 7 Oktober 2025 | 03:00 WIB

 

TERJERAT KASUS: Eka Suryo Prihantoro resmi ditahan Kejati DIJ atas kasus korupsi pengadaan bandwidth saat masih menjabat Kepala Diskominfo Sleman, Kamis (25/9/2025).
TERJERAT KASUS: Eka Suryo Prihantoro resmi ditahan Kejati DIJ atas kasus korupsi pengadaan bandwidth saat masih menjabat Kepala Diskominfo Sleman, Kamis (25/9/2025).
 

JOGJA - Eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro ditahan di rutan Kelas II A Jogjakarta usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat ini tersangkut dalam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan bandwidth internet pada 2022-2024 dan sewa colocation data recovery center (DRC) 2023-2025.

Walau demikian, kasus hukum dari laki-laki yang pernah ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman saat masa kepemimpinan Kustini Sri Purnomo ini tidak berhenti sampai di situ. Pada Selasa (7/10) ini, Eka akan diperiksa untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Wi-Fi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyebut, atas permeriksaan ini penyidik Kejati akan memberikan izin pada penyidik Polresta Sleman. Hal ini untuk klarifikasi dengan tersangka Eka.

"Besok pagi di Rutan Kelas II A Jogja. Izinnya hanya di dalam rutan saja," sebutnya melalui pesan singkat Senin (6/10).

Herwatan mengatakan, tidak ada pengamanan khusus terkait pemeriksaan hal ini. Juga tidak ada pendampingan dari petugas Kejati DIY. Pengamanan, hanya dari petugas rutan saja.

Sementara itu, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menegaskan, kasus dugaan korupsi Wi-Fi masih dalam proses penyelidikan. Sehingga, tidak dapat menyampaikan informasi lebih detail.

"Kalau penyelidikan diekspos namanya bocor. Kalau penyidikan, baru bisa," lontarnya melalui sambungan telepon Senin (6/10).

Disinggung soal Eka yang akan menjalani pemeriksaan Selasa, Edy tak mau memberikan jawaban pasti. Dia hanya meminta awak media bertanya pada orang yang memberi informasi awal.

Polresta Sleman sendiri sudah melakukan penyelidikan sejak akhir 2024. Ada berbagai saksi yang sudah diperiksa. Seperti Diskominfo, PPK, hingga penerima manfaat. Dokumen proyek dan buku register dinas, juga sudah diamankan.

Paket pengadaan langganan wifi gratis ini menyasar padukuhan, komunitas, dan pasar tradisional. Program prioritas Kustini Sri Purnomo (KSP) yang menjabat bupati Sleman periode 2021-2024 ini didanai secara multiyears. Pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3.203.200.000, dan 2023 mencapai Rp 5.374.950.000

Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun menyatakan, proses penyelidikan dugaan korupsi Wi-Fi Sleman masih terus berjalan. Penahanan Eka oleh Kejati disebut tidak mengganggu proses ini. "Proses masih berjalan. Tidak terganggu," ujarnya. (del/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika #eks #Kejaksaan Tinggi (Kajati) #penyelidikan #Kelas II A #Diskominfo #Kejati DIY #DIY #Kabupaten Sleman #Eka Suryo Prihantoro #bandwith #Korupsi