Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dari 3.536 PPPK Paruh Waktu di Pemkab Sleman, Sudah Ada 16 Orang Mengundurkan Diri

Delima Purnamasari • Senin, 6 Oktober 2025 | 04:00 WIB

 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman Wildan Solichin
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman Wildan Solichin

SLEMAN - Adanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu bertujuan untuk menjaga status pegawai non-ASN setelah penghapusan tenaga honorer. Sehingga, pemutusan hubungan kerja dapat dihindari.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman Wildan Solichin menyebut, pendataan sudah selesai dilakukan. Namun, ditemukan ada 16 orang yang mengundurkan diri.

"Jadi, akan kami cek lagi apakah betul mengundurkan diri. Informasi belakangan baru tahu," katanya.

 Baca Juga: Jadi DPO Tujuh Tahun, Kejari Kebumen Tangkap Tersangka Kasus Kredit Fiktif di BPR BKK Kebumen pada 2017  

Wildan menyebut, sudah mengantongi nama-nama yang mengundurkan diri. Hingga saat ini masih mengonfirmasi ke organisasi perangkat daerah terkait kepastiannya.

Dia menambahkan, ada 3.536 orang PPPK paruh waktu di Bumi Sembada. Selain mengundurkan diri, ada empat orang yang turut luput. Hal ini lantaran ada empat orang disebut sudah tidak aktif.

Namun, BKPP baru mendapat informasi ternyata keempatnya masih aktif mengajar sebagai guru. "Jadi kami susulkan ke Kemenpanrb untuk mendapatkan persetujuan penempatan. Kami akan eksekusi setelah dapat persetujuan itu," tambahnya.

Disinggung soal 174 orang tenaga honorer yang belum terakomodasi dalan PPPK paruh waktu, dia juga belum bisa menjawab. Dia menyebut masih menunggu kebijakan terbaru.

"Mereka ini sempat ikut CPNS. Informasi masih seperti sebelumnya, belum ada afirmasi seperti paruh waktu ini," ungkapnya.

 Baca Juga: 45 Perahu Wisata Pantai Glagah Mendapat Bantuan Rp 1,5 Juta Untuk Menghias Diri

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman Yanuar Purnomo Putro menjelaskan, memang tidak semua tenaga honorer dapat terakomodasi dalam sistem PPPK paruh waktu. Hal ini lantaran belum masuk database dan masa kerjanya yang belum sampai dua tahun. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Sleman #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #mengundurkan diri #PPPK Paruh Waktu #Bumi Sembada #Tenaga Honorer #paruh waktu