SLEMAN - Adanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu bertujuan untuk menjaga status pegawai non-ASN setelah penghapusan tenaga honorer. Sehingga, pemutusan hubungan kerja dapat dihindari.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman Wildan Solichin menyebut, pendataan sudah selesai dilakukan. Namun, ditemukan ada 16 orang yang mengundurkan diri.
"Jadi, akan kami cek lagi apakah betul mengundurkan diri. Informasi belakangan baru tahu," katanya.
Wildan menyebut, sudah mengantongi nama-nama yang mengundurkan diri. Hingga saat ini masih mengonfirmasi ke organisasi perangkat daerah terkait kepastiannya.
Dia menambahkan, ada 3.536 orang PPPK paruh waktu di Bumi Sembada. Selain mengundurkan diri, ada empat orang yang turut luput. Hal ini lantaran ada empat orang disebut sudah tidak aktif.
Namun, BKPP baru mendapat informasi ternyata keempatnya masih aktif mengajar sebagai guru. "Jadi kami susulkan ke Kemenpanrb untuk mendapatkan persetujuan penempatan. Kami akan eksekusi setelah dapat persetujuan itu," tambahnya.
Disinggung soal 174 orang tenaga honorer yang belum terakomodasi dalan PPPK paruh waktu, dia juga belum bisa menjawab. Dia menyebut masih menunggu kebijakan terbaru.
"Mereka ini sempat ikut CPNS. Informasi masih seperti sebelumnya, belum ada afirmasi seperti paruh waktu ini," ungkapnya.
Baca Juga: 45 Perahu Wisata Pantai Glagah Mendapat Bantuan Rp 1,5 Juta Untuk Menghias Diri
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman Yanuar Purnomo Putro menjelaskan, memang tidak semua tenaga honorer dapat terakomodasi dalam sistem PPPK paruh waktu. Hal ini lantaran belum masuk database dan masa kerjanya yang belum sampai dua tahun. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita