SLEMAN - Batas wilayah penting untuk mencegah konflik antarwilayah. Namun, dari 86 kalurahan di Kabupaten Sleman, 25 di antaranya masih belum memiliki batas wilayah ini.
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Sleman Harsowasono menjelaskan, dalam penetapan batas kalurahan ada berbagai tahap yang harus dilewati. Pertama, penegasan batas mulai dari pembahasan peta kerja, pelacakan dan peninjauan, penentuan titik pilar batas, hingga penandatanganan berita acara.
Baca Juga: Kongres Gagal Sepakati Anggaran, Pemerintah AS Mengalami Shutdown
Usai pemasangan pilar batas, harus dilanjutkan pengukuran geodetik pilar batas. Baru penetapan dengan penyusunan data spasial, peta batas, atribut peta, rancangan peraturan bupati, sampai nanti harmonisasi produk hukum. Lalu akhirnya pengesahan peraturan bupati tentang batas kalurahan.
"Sampai dengan semester satu 2025 sudah dilakukan penegasan batas 80 kalurahan dengan 438 pilar batas," katanya.
Baca Juga: Ngopi Sambil Membaca, Ini Rekomendasi Coffee Shop dengan Bookshop Nyaman di Jogja
Dari 80 kalurahan tersebut, 61 telah ditetapkan batas wilayahnya melalui peraturan bupati pada 22 September lalu. Agar penetapan ini juga semakin optimal turut dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis sampai level padukuhan.
Harsowasono menyebut, 25 kalurahan yang belum ditetapkan terdiri dari 17 yang baru selesai tahapan penegasan batas kalurahan. Lalu akan dilanjutkan verifikasi teknis. Ada pula enam kalurahan di Kapanewon Penambanan yang sedang dalam proses pemasangan pilar batas.
Sementara dua kalurahan, yakni Condongcatur dan Wedomartani masih belum sepakat terkait batas wilayah. Ini terjadi di segmen Embung Tambakbayan.
Baca Juga: Kapal Sumud Flotilla Dicegat Israel, Ribuan dari Belahan Negara Turun Melakukan Aksi Protes
"Jadi akan dibahas kesepakatan antarwilayah dan ini masih proses. Ini karena secara administrasi belum pas," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyebut, penetapan dan penegasan batas kalurahan bukan sekadar garis pada peta. Melainkan pondasi hukum bagi administrasi pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat.
“Batas wilayah kalurahan adalah pintu gerbang segala aktivitas pemerintahan. Sehingga pembangunan dapat dilakukan lebih efektif, efisien, dan berkeadilan," ujarnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita