Menurutnya, apa yang dipekerjakan sesudah sesuai dengan ketentuan.
Bahkan, sebagai langkah antisipasi penyimpangan dia turut melibatkan Kejaksaan Negeri Sleman maupun Polresta Sleman.
Untuk tuduhan yang dilayangkan pada dirinya dia mempersilakan dan menghormati komentar tersebut.
"Saya sudah diperiksa kejaksaan dan yang saya kerjakan ini sudah saya sampaikan," terangnya ditemui awak media di Kantor Bupati Sleman, Rabu (1/10).
Disinggung soal tanda tangan dirinya di Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 saat masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah dinilai sebagai proses administrasi saja.
Baginya juga tidak ada yang spesial terkait koordinasi dirinya dengan Sri Purnomo terkait terbitnya peraturan tersebut. Hanya sekadar komunikasi antara bawahan dan pimpinan.
"Biasa saja enggak ada yang istimewa karena saya sudah berprinsip ini harus berjalan baik," sebutnya.
Dia juga tidak mau berkomentar lebih jauh terkait prosedur aturan tersebut bisa keluar.
Termasuk, soal penjelasannya pada wawancara 28 April 2025 yang menyebut bahwa penyimpangan dana hibah pariwisata terjadi setalah dana sampai di penerima hibah.
Hal ini merupakan materi kasus sehingga baginya tidak pas untuk disampaikan.
"Kalau masalah itu silakan ke kejaksaan untuk tanya penyimpangan yang terjadi. Sudah masuk ranah hukum, saya tidak bisa matur lebih jauh," tambahnya.
Pria asal Godean ini mengatakan, ikut prihatin dan menghormati proses hukum atas kasus korupsi ini. Penetapan tersangka ini dia nilai sebagai ilmu dan pembelajaran. Bumi Sembada memang tengah diuji dengan rentetan peristiwa hukum.
Dia mengaku sudah mengumpulkan pemimpin organisasi perangkat daerah untuk bisa mempelajari perundang-undangan. Agar tugas yang dijalankan tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
"Bukan peristiwa ini saja. Ini pelajaran bagi kita semuanya sekarang ini aktif di pemerintah," tandasnya. (del)
Editor : Bahana.