SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi telah menetapkan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo sebagai tersangka dalam kasus dan hibah pariwisata 2020. Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021 ini disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar.
Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi menegaskan, sejak awal kliennya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan. Sekaligus senantiasa menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum.
"Kami percaya bahwa penegakan hukum yang dilakukan akan berjalan secara sah, adil, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya melalui keterangan resmi yang diterima Radar Jogja, Selasa (30/9) malam.
Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Ajak Komunitas Big Matic Tutup Rangkaian Hari Pelanggan Nasional 2025
Walau demikian, berdasarkan hasil kajian hukum dan analisa kasus yang telah diakukan, tanggung jawab terbesar atas persoalan hibah pariwisata tersebut tidak semata-mata pada Sri Purnomo saja. Dia menduga Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman yang menjabat saat itu sekaligus bertindak selaku Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan memiliki peran yang jauh lebih dominan. Baik itu mengatur, melaksanakan, dan memastikan jalannya penyaluran dana hibah tersebut.
"Tim teknis inilah yang secara langsung menangani pelaksanaan di lapangan dan melakukan penelaahan terhadap aturan dalam SK maupun Peraturan Bupati, sehingga tanggung jawab pelaksanaan sesungguhnya berada pada level teknis tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Tak Sekadar Dibuang, 29 Macam Sampah di Ponpes Ali Maksum Jadi Sumber Cuan dan Memiliki Nilai Manfaat
Sementara terkait tuduhan bahwa modus yang dilakukan Sri Purnomo adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 dan merugikan negara Rp 10,9 miliar, dia nilai ini salah besar. Lantaran Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 bukanlah produk subjektif yang lahir dari keputusan pribadi seorang kepala daerah. Namun, hasil kajian panjang yang melibatkan tim teknis dan pendampingan hukum dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Setiap pasal dan substansi di dalamnya merupakan hasil analisis administratif, pertimbangan teknis, serta evaluasi hukum yang disusun secara kolektif," tambahnya.
Soepriyadi juga menyebut, Peraturan Bupati tersebut justru bertujuan memperluas manfaat hibah pariwisata. Agar tidak hanya tersentral pada desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada. Melainkan juga menjangkau kelompok masyarakat sektor pariwisata yang terdampak langsung pandemi Covid-19.
"Kebijakan ini bersifat responsif, berpihak pada masyarakat luas, serta sesuai dengan tujuan dana hibah yang diberikan pemerintah pusat," tambahnya.
Dugaan kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar ini juga dinilai harus diuji secara ketat berdasarkan hasil audit resmi lembaga berwenang, yakni BPK atau BPKP. Angka tersebut tidak dapat serta-merta dilekatkan pada tanggung jawab pribadi bupati. Lantaran pelaksanaan teknis penyaluran dana berada pada ranah tim pelaksana, bukan kepala daerah secara langsung.
Baca Juga: Pekan Delapan BRI Super League Ditunda, Laga PSIM Jogja Kontra PSBS Biak Digelar Akhir Desember
"Membebankan kerugian negara secara penuh kepada bupati adalah bentuk kesimpulan prematur yang tidak mencerminkan proses hukum objektif," tambahnya.
Dengan demikian, dia menyebut Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 merupakan produk hukum yang sah dan legitimate. Prosesnya telah melalui mekanisme kolektif, sehingga tidak dapat dijadikan dasar tuduhan tindak pidana korupsi yang diarahkan secara pribadi kepada Sri Purnomo.
Soepriyadi menambahkan, Sri Purnomo juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Sleman. Utamanya atas doa, perhatian, dan dukungan yang diberikan.
"Beliau dengan penuh ketabahan menjalani proses hukum ini dan berharap semoga diberi kekuatan serta kesabaran untuk menghadapi cobaan yang sedang dijalani," tambahnya. (del)