SLEMAN - Usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020, para wartawan mencoba menghubungi kuasa hukum SP, Soepriyadi lewat sambungan telepon.
Dia menyebut akan berkoordinasi dengan kliennya. Dia berjanji baru nanti akan menghubungi awak media lagi. Namun, hingga berita ini ditulis tadi malam, belum ada tanggapan lanjutan.
Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 Sri Purnomo juga sempat dihubungi lewat pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Meski tersambung, yang bersangkutan tidak memberikan balasan.
Awak media, termasuk Radar Jogja juga telah mencoba mendatangi kediaman Sri Purnomo di Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, Selasa (30/9). Kondisi rumah dari luar terlihat sepi dengan tiga mobil terparkir.
Seseorang sempat terlihat mengintip dari pintu dalam rumah, lalu menutupnya lagi. Begitu pula dengan pendapa miliknya yang terlihat sepi tanpa kegiatan.
Salah seorang asisten di rumah itu mengaku tidak tahu pasti keberadaan Sri Purnomo. Ia hanya menyebut apabila ada tanggapan akan menginformasikan kembali kepada para awak media.
Sementara itu, Deputi Pengaduan Masyarakat Jogja Coruption Watch (JPW) Baharuddin Kamba meminta Kejari Sleman meluaskan penyidikan kasus ini. Termasuk membongkar keterlibatan pihak lain. Lantaran dana hibah memiliki mekanisme dan prosedur terstruktur yang melibatkan berbagai instansi pemerintah.
"Dengan kompleksitas prosedur dan adanya kewenangan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah, sulit dilakukan satu orang saja," tandas Kamba. (del/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita