Ia diduga terlibat korupsi pengadaan bandwidth saat menjabat kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman.
ESP tampak hadir di Kejati dengan mengenakan rompi merah Kejati DIY. Ia terus menundukkan kepala dan menutupi wajahnya dengan masker.
ESP langsung dibawa ke dalam mobil oleh penyidik tanpa sempat dihadirkan di depan awak media.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati DIY Bagus Kurnianto mengatakan, ESP diduga melakukan korupsi dengan modus menunjuk Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet tanpa kajian.
Tindakan itu dilakukan ESP dalam kurun tahun 2023-2024.
Bentuk korupsi yang dilakukan ESP dengan meminta sejumlah uang kepada penyedia layanan internet yang ditunjuk.
Padahal berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Kejati DIY, saat itu penambahan penyedia layanan internet sejatinya tidak perlu dilakukan.
"Jadi sebenarnya ISP ketiga ini tidak dibutuhkan, karena ISP satu dan ISP dua dianggap cukup.
Kemudian dengan modus menambah layanan ISP, ternyata digunakan untuk meminta sejumlah uang," ujar Bagus dalam jumpa pers yang dilakukan di Kejati DIY, kemarin.
Menurutnya, alat bukti yang saat ini dimiliki penyidik sudah cukup untuk menetapkan ESP sebagai tersangka.
Sebab, penyidik sudah memiliki keterangan saksi, bukti surat menyurat, hingga keterangan ahli. Kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan ESP sekitar Rp 3 miliar.
Baca Juga: DIY Kembali Raih Peringkat Pertama Indeks Demokrasi Indonesia, Skor Tertinggi Nasional
Bagus menyatakan, ESP ditahan di Lapas Kelas IIA Jogja hingga 15 Oktober 2025 mendatang.
Lantaran dinlai melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka ESP dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," katanya.
Bagus memastikan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi pengadaan bandwith di lingkungan Pemkab Sleman itu.
Termasuk mencari kemungkinan tersangka baru.
Selain penyelidikan yang dilakukan Kejati DIY, Polresta Sleman diketahui juga tengah menyelidiki ESP terkait kasus korupsi pengadaan wifi padukuhan.
Kasus itu kemungkinan berkaitan erat, lantaran saat itu ESP juga sebagai pelaksana anggaran.
Hanya memang Kejati DIY belum mendalami penyelidikan kasus pengadaan wifi padukuhan. Sebab, tengah menjadi kewenangan aparat kepolisian.
"Terkait wifi padukuhan, beda mata anggaran tapi kemungkinan pejabatnya sama," tandas Bagus.
Sebagai informasi, Eka Suryo Prihantoro sendiri memang cukup punya jabatan mentereng di Pemkab Sleman.
Ia diketahui pernah ditunjuk oleh Kustini Sri Purnomo sebagai Penjabat (Pj) Sekda Sleman yang purna tugas di awal tahun 2024.
Sebelum itu, Eka juga pernah menjabat sebagai sekretaris dan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Sleman hingga menjabat secara definitif.
Untuk saat ini Eka merupakan staf ahli bupati bidang kesejahteraan rakyat. Sebelum menjadi staf ahli, dia juga menjabat sebagai asisten administrasi umum Setda Sleman. (inu/laz)
Editor : Herpri Kartun