Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Target Tembus Rp 13,5 Miliar, BKAD Sleman Aktif Lakukan Jemput Bola untuk Pendaftaran Pajak Reklame

Delima Purnamasari • Rabu, 24 September 2025 | 14:00 WIB

 

Kantor BKAD Sleman
Kantor BKAD Sleman

SLEMAN - Pajak reklame dipungut pada orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Apabila reklame diselenggarakan lewat pihak ketiga maka pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak.

Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Tintin Fathonah menjelaskan, pajak ini diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sementara detail hitungannya diatur pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 58 Tahun 2024 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame.

Tintin menjelaskan, target pajak reklame 2025 mencapai Rp13,5 miliar. Terdiri dari pajak reklame papan/billboard/videotron/megatron/neonbox indoor sebesar Rp13 miliar, pajak reklame kain/spanduk/rontek/umbul-umbul Rp465 juta, serta yang paling kecil adalah pajak reklame berjalan/kendaraan sebesar Rp 63 juta. Hingga Selasa (16/9) lalu baru mencapai Rp 9,04 miliar atau 66,84 persen.

"Dalam rangka optimalisasi ini kami telah melakukan upaya-upaya pendataan di seluruh Kabupaten Sleman," terangnya ditemui di Kantor BKAD Sleman, Selasa (16/9).

Tintin menyebut data reklame yang terpasang telah disandingkan dengan data perizinan dan perpajakan. Sementara yang belum berizin didorong untuk melakukan proses perizinan. Apabila belum terdaftar sebagai wajib pajak untuk segera dilakukan pendaftaran dan harap wajib pajak segera melakukan pembayaran pajak reklame.

"Kami aktif untuk jemput bola melakukan pendaftaran bagi yang belum terdaftar," tambahnya.

BKAD Sleman sendiri telah aktif melakukan sosialisasi pada wajib pajak maupun biro reklame. Termasuk dengan menerbitkan surat imbauan bagi wajib pajak yang akan habis masa tayangnya. Sementara bagi wajib pajak yang sudah habis masa tayangnya diterbitkan surat teguran.

"Kami juga melakukan pemanggilan bagi wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak reklame," tambahnya.

Tintin mengatakan, BKAD terus berkoordinasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah terkait pajak reklame ini. Mulai dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), satuan polisi pamong praja (Satpol PP), dinas pertanahan dan tata ruang (Dispertaru), dan dinas pekerjaan umum, perumahan, dan kawasan permukiman (DPUPKP).

 

BKAD Sleman juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sleman. Hal ini terkait upaya penagihan wajib pajak yang sudah memasang reklame tetapi belum membayar atau sudah habis masa tayangnya.

"Tapi tentu kami imbau dan tegur dulu agar segera melakukan pembayaran pajak reklame. Apabila dalam pemanggilan tidak ada respons baru kami limpahkan ke kejaksaan," tandasnya. (del)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Kejaksaan Negeri Sleman #Sleman #Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) #BKAD Sleman #perizinan #pajak reklame #Pajak #peraturan bupati #wajib pajak