Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Termasuk Dalam Self Assessment, Wajib Pajak Restoran Diminta Aktif Melapor ke BKAD Sleman

Delima Purnamasari • Selasa, 23 September 2025 | 14:00 WIB

 

Suasana pelayanan di Kantor BKAD Sleman
Suasana pelayanan di Kantor BKAD Sleman

SLEMAN - Pajak barang jasa tertentu (PBJT) dari jenis makanan dan/atau minuman merupakan salah satu penyumbang penerimaan pajak daerah terbesar di Kabupaten Sleman. Oleh sebab itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman terus aktif melakukan berbagai upaya optimalisasi.

Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan BKAD Sleman Tintin Fathonah menjelaskan, pada 2025 target PBJT makanan dan/atau minuman sebesar Rp 202,1 miliar. Terdiri dari restoran, kafe, dan sejenisnya sejumlah Rp 178 miliar, serta penyedia jasa boga atau katering Rp 24,1 miliar. Hingga Selasa (16/9) lalu, baru mencapai Rp 143,8 miliar atau setara 71,16 persen.

BKAD Sleman telah melakukan berbagai upaya optimalisasi untuk mengamankan target ini. Salah satunya dengan sosialisasi mengenai ketentuan dan regulasi yang mengatur, pendaftaran calon wajib pajak baru, dan pemeriksaan pajak. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sekaligus Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kami juga melakukan upaya untuk melakukan pendaftaran calon wajib pajak dan pemeriksaan pajak dalam rangka untuk uji kepatuhan Pelaporan SPTPD," katanya saat ditemui di Kantor BKAD Sleman, Selasa (16/9).

Tintin berharap, masyarakat yang melakukan usaha makanan maupun minuman aktif melakukan pendaftaran dan melaporkan pajaknya. Hal ini mengingat pajak restoran pemungutannya termasuk dalam sistem self assessment, yakni ketika wajib pajak menghitung, melaporkan, dan membayar sendiri pajaknya.

"Harapannya wajib pajak bisa melaporkan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku yaitu 10 persen dari omzet rill," tambahnya. (del)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#PBJT #makanan #Sleman #Pajak barang jasa tertentu #Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) #BKAD Sleman #Optimalisasi #minuman #Kabupaten Sleman #Pajak #retribusi #penerimaan pajak daerah #wajib pajak