SLEMAN - Pajak barang jasa tertentu (PBJT) dari jenis makanan dan/atau minuman merupakan salah satu penyumbang penerimaan pajak daerah terbesar di Kabupaten Sleman. Oleh sebab itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman terus aktif melakukan berbagai upaya optimalisasi.
Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan BKAD Sleman Tintin Fathonah menjelaskan, pada 2025 target PBJT makanan dan/atau minuman sebesar Rp 202,1 miliar. Terdiri dari restoran, kafe, dan sejenisnya sejumlah Rp 178 miliar, serta penyedia jasa boga atau katering Rp 24,1 miliar. Hingga Selasa (16/9) lalu, baru mencapai Rp 143,8 miliar atau setara 71,16 persen.
BKAD Sleman telah melakukan berbagai upaya optimalisasi untuk mengamankan target ini. Salah satunya dengan sosialisasi mengenai ketentuan dan regulasi yang mengatur, pendaftaran calon wajib pajak baru, dan pemeriksaan pajak. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sekaligus Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kami juga melakukan upaya untuk melakukan pendaftaran calon wajib pajak dan pemeriksaan pajak dalam rangka untuk uji kepatuhan Pelaporan SPTPD," katanya saat ditemui di Kantor BKAD Sleman, Selasa (16/9).
Tintin berharap, masyarakat yang melakukan usaha makanan maupun minuman aktif melakukan pendaftaran dan melaporkan pajaknya. Hal ini mengingat pajak restoran pemungutannya termasuk dalam sistem self assessment, yakni ketika wajib pajak menghitung, melaporkan, dan membayar sendiri pajaknya.
"Harapannya wajib pajak bisa melaporkan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku yaitu 10 persen dari omzet rill," tambahnya. (del)
Editor : Sevtia Eka Novarita